- ANTARA
Ditjen Pajak Sebut Memiliki Data Masyarakat yang Hindari Pajak, Termasuk Pelaku Usaha Besar
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan pihaknya memiliki data masyarakat, termasuk pelaku usaha besar, yang masih menghindari pajak.
“Kami mengumpulkan data terus-menerus setiap tahun, setiap saat. Kami memiliki dan menerima kiriman data, dari kementerian dan lembaga dan yang terakhir dari institusi keuangan,” kata Suryo dalam Media Briefing yang dipantau di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Data yang diterima oleh DJP merupakan hasil implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
“Jadi beberapa institusi perbankan dan finansial lain baik di dalam maupun luar negeri setiap tahun mengirim datanya ke kami mengenai saldo keuangan di akhir tahun periode. Terakhir kami mendapatkan data akhir tahun 2020 dan 2021,” imbuhnya.
Data ini pula yang digunakan pemerintah dalam menargetkan wajib pajak untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty tahun 2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022.
Sebelumnya Chairman CT Corp Chairul Tanjung menyebutkan bahwa terdapat pelaku usaha besar yang belum membayar pajak kepada pemerintah sehingga perlu ditangani.
Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo meminta Chairul Tanjung berkunjung ke Direktorat Jenderal Pajak dan memberitahukan pelaku usaha besar yang ia maksud.
“Kami sangat meyakini niat dan itikad baik Pak CT untuk mendorong penyelesaian ini secara bersama-sama kalau datanya akurat dan terkini, serta bisa dibaca dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penerimaan Pajak Melemah
Pada kesempatan yang sama, Suryo Utomo juga memproyeksi penerimaan pajak pada semester II 2022 akan melemah dibandingkan semester I 2022, dimana penerimaan pajak tumbuh hingga 55,7 persen secara year on year.
“Di semester II 2022 ke depan, pertumbuhan penerimaan pajak masih konsisten sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Namun kita harus juga mewaspadai situasi ekonomi dunia,” kata Suryo.
Pada semester I 2022 penerimaan pajak tumbuh tinggi antara lain karena dibandingkan dengan penerimaan pajak pada semester I 2021 yang hanya mencapai Rp531,77 triliun atau tumbuh 4.9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ia memperkirakan pertumbuhan penerimaan pajak semester II 2022 akan melemah dibandingkan sebelumnya karena penerimaan pajak mulai meningkat pada semester II 2021 lalu karena harga komoditas yang mulai meningkat.
“Kami memang expect mungkin akan sedikit melemah kekuatan pertumbuhannya dibandingkan semester I 2022 yang ada low base effect karena semester II 2021 kemarin cukup tinggi base line-nya dengan peningkatan harga komoditas,” ucap Suryo Utomo.
Pertumbuhan ekonomi di beberapa negara yang terkoreksi juga berpotensi berdampak terhadap aktivitas ekonomi dalam negeri hingga mengurangi penerimaan pajak. (ant/ito)