Kartu NPWP.
Sumber :
  • VIVA/Rochimawati

Adakah Pengaruh NIK yang Resmi Jadi NPWP Terhadap Penerimaan Negara?

Rabu, 27 Juli 2022 - 14:17 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerapkan format baru pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 14 Juli 2022 lalu.

Ketentuan baru mengenai NPWP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/202.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyebutkan, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam jangka pendek belum akan berdampak banyak terhadap penerimaan negara. 

Eko mengatakan, kebijakan NIK menjadi NPWP yang diterapkan Pemerintah tersebut lebih ke arah penyederhanaan dan kepraktisan. Dan dalam jangka menengah panjang akan berdampak terhadap kepatuhan pajak.

"Karena data semakin terintegrasi. Sehingga relatif semakin sulit untuk menghindar dari kewajiban pajak bagi warga negara yang penghasilannya di atas PTKP," ujar Eko saat dihubungi VIVA Bisnis, Selasa 26 Juli 2022. 

Menurutnya, untuk dampaknya ke penerimaan negara bergantung kepada seberapa cepat data-data kekayaan atau harta akan disinkronkan. Sehingga dengan NIK itu akan dihitung potensi jika ada harta-harta yang belum dilaporkan di surat pemberitahuan tahunan (SPT). 

"Dalam jangka pendek belum banyak berefek pada peningkatan pajak, lebih ke proses-proses sinkronisasi data dan mendorong kepatuhan," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral