Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Obligasi Hijau 4,8 Miliar Dollar AS Sejak 2018.
Sumber :
  • antara

Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Obligasi Hijau 4,8 Miliar Dollar AS Sejak 2018

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:13 WIB

Jakarta - Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa Indonesia telah menerbitkan obligasi hijau senilai 4,8 miliar dollar AS sejak 2018 lalu termasuk obligasi syariah hijau atau sukuk.

Hal itu disampaikan oleh Sri Mulyani dalam Joint G20/OECD Corporate Governance Forum yang dipantau di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

“Pemerintah Indonesia sejak 2018 telah menerbitkan obligasi hijau senilai 4,8 miliar dolar AS termasuk yang berbasis syariah atau sukuk,” ujar Sri Mulyani.

Ia mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan obligasi hijau untuk membiayai proyek-proyek untuk mengatasi perubahan iklim yang sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dalam menerbitkan obligasi hijau, pemerintah perlu menjaga integritas proyek ramah lingkungan yang didanai dengan melakukan verifikasi dan bersikap transparan.

“Pemerintah Indonesia termasuk yang aktif menerbitkan dan merancang obligasi hijau sebagai salah satu instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk memenuhi komitmen kami terhadap pengentasan perubahan iklim,” tambahnya.

Pada 2021, pemerintah Indonesia juga menerbitkan obligasi global bertema SDGs pertama di antara negara-negara Asia Tenggara lain senilai 500 juta euro.

Meskipun telah menerbitkan obligasi hijau dan obligasi SDGs, Sri Mulyani menyadari bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan antara lain dengan mendorong perusahaan menerapkan tata kelola perusahaan atau corporate governance masih perlu dilanjutkan.

“Saat ini fokus kita masih bagaimana kita bisa pulih dari pandemi COVID-19 dan bagaimana kita berhadapan dengan risiko yang bertambah dari tensi politik global, yang menciptakan ketidakstabilan, peningkatan disrupsi pasokan, yang juga menekan inflasi hingga menjadi sangat tinggi,” ucapnya. (ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral