Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara

PTUN Perintahkan UMP DKI Rp4,5 Juta, Upah Buruh Bakal Turun Bulan Depan?

Selasa, 12 Juli 2022 - 21:17 WIB

Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454. Di mana penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa (12/7/2022).

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut.

Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan. 

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tegasnya.

Menurut Said, sudah 7 bulan buruh menerima upah sebesar Rp4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada bulan Agustus.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," tegasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral