Petugas PLN dan konsumen dari keluarga kurang mampu.
Sumber :
  • PLN

Resmi Dinaikkan, Berikut 5 Golongan yang Mengalami Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022

Sabtu, 2 Juli 2022 - 12:06 WIB

Jakarta - Pemerintah melalui PT PLN Persero resmi memutuskan untuk menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. 

Direktur utama PT PLN Persero Darmawan Prasodjo mengatakan, kenaikan tarif listrik ini bertujuan untuk mewujudkan skema pembayaran tarif yang berkeadilan.

Dengan adanya kenaikan tarif listrik ini dia mengungkap akan ada kompensasi yang diberikan pada masyarakat yang berhak. Sementara itu  bagi masyarakat mampu, dapat membayar tarif listrik sesuai ekonominya.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan dikutip dari laman PLN.

Menurut Darmawan selama ini kelompok masyarakat mampu, yakni pelanggan listrik 3.500 VA ke atas ikut menerima subsidi yang diberikan pemerintah hingga menghabiskan dana kompensasi sebesar Rp 4 triliun sepanjang 2017-2021.

"Ini tidak tepat sasaran dan tidak sesuai filosofi pemerintah untuk memberi bantuan pada masyarakat kurang mampu," paparnya.

Daftar 5 Golongan pelanggan listrik yang mengalami Kenaikan tarif listrik per hari ini, Jumat (1/7/2022) dikutip dari laman resmi PLN per tanggal 13 Juni 2022.


1. Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA) 

Tarif listrik mengalami penyesuaian dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Rata-rata kenaikan sebesar Rp 111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA-ke atas) 

Tarif listrik mengalami penyesuaian dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Rata-rata kenaikan sebesar Rp 346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA-200 kVA)

Tarif listrik mengalami penyesuaian dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Rata-rata kenaikan sebesar Rp 978.000 per bulan. 

4. Pelanggan pemerintah P2 (200 kVa ke atas)

Tarif listrik mengalami penyesuaian dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh. Rata-rata kenaikan sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
 
5. Pelanggan pemerintah P3 

Tarif listrik mengalami penyesuaian dari Rp 1444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Rata-rata kenaikan sebesar Rp 271.000 per bulan. (tyo/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral