- dok. Kemenko Perekonomian
RI Siap Hadapi Investigasi Dagang AS, Pemerintah Bantah Isu Kelebihan Produksi dan Praktik Kerja Paksa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia telah merampungkan respons tertulis terkait investigasi dagang yang dilakukan Amerika Serikat (AS).
Dokumen tersebut akan diserahkan pada 15 April 2026, merujuk pada kebijakan Section 301 dalam Undang-Undang Perdagangan AS yang menyoroti ekspor Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, terdapat dua isu utama dalam penyelidikan tersebut, yakni kelebihan kapasitas produksi dan dugaan praktik kerja paksa dalam rantai pasok.
“Pertama, kan AS menerapkan section 301 dalam perdagangan, yaitu lakukan penyelidikan terhadap ekspor Indonesia. Dua hal, yaitu excess kapasitas, yaitu produksi yang berlebih, dan yang kedua terkait dengan impor bahan baku yang terkait dengan forced labor,” ujar Airlangga di kantornya, Senin (13/4/2026).
Ia menyebut, pemerintah saat ini memfokuskan upaya pada penyusunan jawaban resmi sebelum proses investigasi berlanjut ke tahap berikutnya.
Airlangga juga menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan bersifat spesifik pada komoditas tertentu, bukan terhadap kebijakan secara umum.
“Enggak, yang dibahas kan excess kapasitas. Sebagai contoh satu excess semen misalnya. Semen kita enggak pernah ekspor ke Amerika. Jadi kita tinggal jawab aja,” tuturnya.
Dari sisi perdagangan, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan dokumen submission comment yang akan disampaikan paling lambat 15 April sebagai respons awal.
“Jadi tanggal 15 (April) kita harus menyampaikan berkaitan dengan inisiasi atau investigasi Section 301. Tadi sudah disiapkan semua, secara umum nggak ada masalah dan kita membuat pembelaan-pembelaan antara lain Indonesia tidak ada kebijakan yang mengakibatkan structural excess capacity,” ujar Budi.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan bahwa surplus perdagangan Indonesia terhadap AS terjadi karena perbedaan struktur ekonomi serta tingginya permintaan pasar Amerika, bukan akibat kebijakan yang memicu kelebihan kapasitas produksi.
Budi menambahkan, sebagian besar komoditas yang menjadi objek investigasi merupakan produk dengan kinerja surplus. Kondisi ini dipengaruhi oleh kebutuhan pasar AS yang tinggi terhadap produk Indonesia.
Ia juga menekankan bahwa produksi sektor manufaktur nasional mengikuti mekanisme permintaan pasar, sehingga tidak menimbulkan distorsi dalam perdagangan internasional.
Pemerintah telah menyiapkan langkah lanjutan setelah pengajuan dokumen, termasuk menghadapi public hearing serta melakukan konsultasi dengan otoritas AS.