- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Sorot Risiko Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, KPK Ingatkan Kemenperin soal Titik Rawannya
Jakarta, tvOnenews.com - Realisasi investasi senilai Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025 memang menjadi cermin penguatan sektor manufaktur nasional.
Namun di balik capaian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal potensi risiko dalam tata kelola yang perlu diantisipasi sejak dini.
KPK menilai, sejumlah proses krusial dalam pengelolaan kawasan industri, mulai dari perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan, masih berpotensi menimbulkan kerentanan jika tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Melihat hal tersebut, KPK memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi lanjutan bersama Kemenperin di Jakarta, Kamis (2/4), dengan maksud agar pertumbuhan investasi sejalan dengan penguatan integritas tata kelola.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menyampaikan bahwa kehadiran KPK di sektor industri bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, khususnya di tengah tantangan persepsi korupsi Indonesia.
“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” ujar Dian dikutip dari laman resmi, Sabtu (4/4/2026).
Dengan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 yang berada di angka 34, KPK menilai penguatan tata kelola kawasan industri menjadi kunci untuk menjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional.
Di sisi lain, sektor manufaktur menunjukkan tren positif dengan capaian Purchasing Managers’ Index sebesar 50,1 pada Maret 2026, yang menandakan ekspansi. Momentum ini dinilai perlu dijaga melalui penguatan integritas seluruh pemangku kepentingan.
“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing, sementara keterlibatan sektor domestik masih perlu diperkuat,” jelas Dian.
KPK juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan fungsi pengawasan negara, agar aktivitas industri tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan berintegritas.
Izin hingga Pengembangan Kawasan Jadi Titik Rawan
Penguatan ini merupakan kelanjutan dari koordinasi dan pemetaan risiko yang telah dilakukan KPK sejak Maret 2026 bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin.
KPK juga telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah kawasan industri strategis, seperti Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), serta Kawasan Industri Candi.
Dari hasil pemetaan tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang perlu menjadi perhatian, terutama pada proses perizinan, penanaman modal, dan pengembangan kawasan industri.
Di sisi lain, Ditjen KPAII mencatat delapan isu strategis yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan kawasan industri, mulai dari ketersediaan energi dan air bersih hingga aspek pencegahan korupsi.
Peran pemerintah daerah dinilai sangat penting dalam memastikan ekosistem investasi berjalan optimal, tidak hanya dalam aspek perizinan, tetapi juga dalam penyediaan infrastruktur pendukung serta pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Dian.
KPK-Kemenperin Siapkan Langkah Strategis
Sebagai tindak lanjut, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem pemantauan melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) untuk meningkatkan transparansi serta akses data industri bagi para pemangku kepentingan.
Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menyatakan bahwa penguatan tata kelola menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan industri manufaktur nasional yang ditargetkan mencapai 5,51 persen.
“Kami menyadari, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tata kelola bersih. Pendampingan KPK menguatkan seluruh proses tetap berada dalam koridor integritas,” ujar Winardi.
Selain itu, pemerintah tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026.
“Langkah ini penting untuk memperkuat aspek regulasi sekaligus memastikan hukum pengelolaan kawasan industri,” tambahnya.
Ke depan, KPK dan Kemenperin akan menyusun rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang berbasis penguatan regulasi dan sistem. Upaya ini diharapkan mampu memastikan ekosistem kawasan industri nasional berkembang secara berkelanjutan, transparan, dan berintegritas. (rpi)