- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Sudah Terima Hasil Penghitungan Kerugian Negara Terkait Korupsi Kuota Haji Dari BPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
"Dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini, KPK juga sudah menerima laporan hasil hitung kerugian keuangan negara dari BPK," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/3/2026).
Budi menjelaskan, dalam hal ini BPK tidak hanya mengkonfirmasi bahwa kuota haji masuk kedalam lingkup keuangan negara, tetapi atas dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak.
Saat ini, sudah terdapat dua tersangka yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu.
"Artinya ini sudah firm nya penyidikannya, namun kita tetap menghormati proses praperadilan yang saat ini sedang berlangsung," ungkapnya.
Saat ditanya apakah kedua tersangka tersebut akan ditahan, Budi mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melihat perkembangan ke depannya.
Sebab Yaqut sendiri saat ini sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, dan proses persidangan sudah berlangsung.
"Tentunya nanti kita lihat perkembangan penyidikannya gitu ya, apakah kemudian nanti akan dilakukan penahanan atau seperti apa. Yang pasti penyidikannya ini progresnya positif," tutup Budi.
Diketahui, hari ini, sidang Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di gelar hari ini, Selasa (3/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun berdasarkan pantauan, Yaqut tak menghadiri sidang tersebut. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya Melissa Anggraini.
Dalam persidangan tersebut Melissa menyampaikan, bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur.
Sehingga terkait dengan hal itu, ia meminta hakim untuk mengabulkan permohonannya.
"Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Dalam permohonannya, Yaqut menilai bahwa lembaga anti rasuah itu tidak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan dirinya tersangka di kasus kuota haji.