news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Ekspor Indonesia terancam tarif Trump..
Sumber :
  • Antara

Putusan MA AS Guncang Kesepakatan Dagang, Airlangga: Perjanjian RI–AS Tetap Jalan Meski Tarif Trump Dibatalkan

Putusan MA AS batalkan tarif Trump, Airlangga pastikan perjanjian dagang Indonesia–AS tetap berjalan sambil dikaji ulang dalam masa konsultasi 60 hari.
Minggu, 22 Februari 2026 - 01:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump memicu pertanyaan besar terhadap arah hubungan dagang sejumlah negara, termasuk Indonesia. Di tengah perubahan drastis itu, pemerintah memastikan bahwa perjanjian bilateral yang sudah diteken dengan Amerika Serikat masih tetap berproses.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan AS tidak otomatis gugur oleh putusan pengadilan tersebut. Menurutnya, perjanjian yang telah ditandatangani kedua negara tetap berjalan karena masih berada dalam masa transisi sebelum berlaku penuh.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini adalah perjanjian antarnegara. Saat ini masih berproses, karena dalam klausul disepakati ada periode 60 hari setelah penandatanganan untuk konsultasi dengan institusi masing-masing,” ujar Airlangga dalam keterangan pers, Sabtu (21/2/2026).

Putusan Hukum di AS Tak Langsung Menghentikan Kesepakatan

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Donald Trump bertentangan dengan konstitusi. Presiden dinilai tidak memiliki kewenangan inheren untuk menetapkan tarif besar secara sepihak kepada berbagai negara.

Kebijakan tersebut sebelumnya menggunakan dasar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977, yang ditafsirkan sebagai landasan untuk mengatur perdagangan dalam kondisi darurat. Namun, gugatan dari sejumlah negara bagian dan pelaku usaha membuat pengadilan menilai penerapan tarif itu melampaui mandat hukum karena Kongres tidak pernah memberikan kewenangan perpajakan seluas itu kepada presiden.

Putusan ini langsung mengguncang lanskap perdagangan global, sebab banyak negara—termasuk Indonesia—telanjur menyesuaikan skema ekspor, tarif, hingga rantai pasok berdasarkan kebijakan tersebut.

Indonesia Sudah Teken, Kini Masuk Masa Penyesuaian

Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia termasuk negara yang telah lebih dulu menandatangani kesepakatan perdagangan dengan AS sebelum putusan tersebut keluar. Karena itu, pemerintah kini berada dalam fase konsultasi dan harmonisasi kebijakan.

Ia mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan otoritas perdagangan AS dan memperoleh sinyal bahwa negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian akan tetap dibahas dalam keputusan kabinet mereka.

Indonesia, kata Airlangga, juga mengajukan kepentingan khusus dalam kesepakatan itu. Salah satunya terkait tarif yang sudah disepakati sebesar 0 persen untuk sejumlah komoditas strategis agar tetap dipertahankan.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral