news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Sumber :
  • ANTARA

Putusan MA AS Runtuhkan Senjata Negosiasi Trump, Ekonom Sorot Ketidakpastian Baru untuk RI: Tarif Mana yang Sah?

Putusan MA Amerika Serikat yang membatalkan tarif Trump memunculkan ketidakpastian. Importir dan eksportir kini menghadapi ketidakjelasan hukum mengenai tarif yang sah, kewajiban pembayaran, hingga potensi sengketa.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump tak hanya berdampak pada politik domestik Washington, tetapi langsung menggoyang lanskap perdagangan global dan masa depan perjanjian dagang Indonesia–AS.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas (Unand) Syafruddin Karimi menilai keputusan tersebut meruntuhkan fondasi strategi tarif sebagai alat tekanan diplomatik ekonomi. Menurutnya, pasar internasional segera membaca putusan itu sebagai pembatasan keras terhadap kewenangan eksekutif Amerika Serikat.

“Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sebagian besar tarif resiprokal Trump mengguncang inti strategi ‘tarif sebagai senjata negosiasi’ dan langsung mengubah peta risiko global, ujar Syafruddin Karimi saat dihubungi tvOnenews.com, Sabtu (21/2/2026).

“Putusan itu mempersempit ruang gerak eksekutif karena menegaskan batas kewenangan tarif berbasis keadaan darurat, sehingga pasar menangkap sinyal bahwa tarif tidak lagi bisa dipasang-lepas semudah sebelumnya,” lanjutnya.

Dampak pertama langsung terasa pada pelaku usaha global. Importir dan eksportir kini menghadapi ketidakjelasan hukum mengenai tarif yang sah, kewajiban pembayaran, hingga potensi sengketa.

“Dampaknya terasa cepat: importir dan eksportir menghadapi ketidakpastian baru soal tarif mana yang sah, siapa yang menanggung biaya, dan apakah pembayaran bea masuk masa lalu berujung pada refund serta gugatan lanjutan,” jelasnya.

Syafruddin menilai dunia tidak benar-benar keluar dari perang tarif. Washington masih memiliki instrumen hukum lain untuk mempertahankan tekanan perdagangan terhadap mitra dagangnya.

“Pada saat yang sama, Washington tetap memiliki kanal hukum lain untuk mempertahankan tekanan tarif, sehingga dunia tidak mendapat ‘akhir perang tarif’, melainkan babak baru dengan desain hukum berbeda,” katanya.

Akibatnya, perusahaan global kini terpaksa meninjau ulang strategi bisnis mereka, mulai dari kontrak perdagangan, penetapan harga, hingga pengelolaan rantai pasok.

“Situasi ini mendorong perusahaan global memperbarui strategi kontrak, penetapan harga, dan manajemen rantai pasok karena volatilitas kebijakan meningkat dan keputusan investasi menjadi lebih berhati-hati,” lanjut Syafruddin.

Putusan MA AS sebelumnya menyatakan Presiden tidak berwenang menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 untuk menetapkan tarif impor tanpa persetujuan Kongres.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral