- tvonenews.com/Julio
Usut Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Saksi dari Pejabat Akuntansi PT PGN
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam jual-beli gas di PT PGN dan PT IAE periode 2017-2021.
Terbaru, KPK memanggil dua orang saksi yakni Chandra Putra Imanuel Simarmata (CHAN) selaku Group Head Accounting PT PGN periode 2017–2020.
Diketaui, saat ini CHAN juga berposisi sebagai Group Head Accounting dan Tax PT PGN periode 2020 hingga sekarang.
Selain CHAN, KPK juga memanggil Wahyudin (WHY) yang merupakan Manager Legal & Relations di HCML periode 2014–2019.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, untuk saksi WHY hari ini tidak dapat dilakukan pemeriksaan, lantaran yang bersangkutan tidak hadir.
Sementara saksi CHAN, sambung Budi dapat dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Saksi WHY di reschedule. Saksi CHAN hadir, dan menerangkan proses laporan keuangan PT PGN yang terkait dengan perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE," katanya, Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Rini Mariani Soemarno (RMS) untuk kasus ini.
Budi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Rini terkait soal rencana akuisisi PT PGN terhadap PT Inti Alasindo Energi (IAE).
"Bagaimana mekanisme dan proses-proses di jual-beli itu, kemudian rencana akuisisi PT IAE atau Isar Gas Group oleh PT PGN," katanya, Jumat (6/2/2026).
Budi juga menyebutkan, sebelum KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Pertamina ya berkaitan dengan holdingisasi di sektor gas," ujarnya. (aha/rpi)