- tvonenews.com/Julio
Imbas Kasus Korupsi Importasi Barang di Bea Cukai, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Impor
Orlando Hamongan atau ORL selaku selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi IntelDJBC).
John Field atau JF selaku pemilik PT Blueray, AND atau Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 s.d 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan diRumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerimadi sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.8.
Sementara, JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.9.
Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (aha/rpi)