- Antara
DPR Tegaskan Pergantian Pimpinan OJK Tak Ganggu Stabilitas Pasar Modal Nasional
Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pergantian pimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal Indonesia. Ia menilai proses transisi kepemimpinan di OJK berlangsung secara terukur, konstitusional, dan tetap menjaga keberlangsungan fungsi lembaga.
Misbakhun mengatakan, pengunduran diri jajaran pimpinan OJK merupakan keputusan profesional yang patut dihormati. Menurutnya, langkah tersebut justru mencerminkan komitmen terhadap etika jabatan dan tata kelola institusi yang sehat di sektor keuangan nasional.
“Keputusan tersebut perlu dipahami sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Ini menunjukkan bahwa standar integritas dalam lembaga keuangan negara terus diperkuat,” ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Sebelumnya, pada Jumat (30/1), empat pejabat OJK mengajukan pengunduran diri. Mereka adalah Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta I.B. Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Menindaklanjuti hal tersebut, rapat Dewan Komisioner OJK pada Sabtu (31/1) langsung menetapkan Friderica Widyasari sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sebelumnya, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.
Misbakhun mengapresiasi langkah cepat OJK dalam menetapkan pejabat pengganti tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan kesiapan institusional OJK dalam menghadapi dinamika organisasi tanpa menimbulkan kekosongan kepemimpinan.
“Tidak ada kekosongan kepemimpinan. Mekanisme internal OJK berjalan dengan baik dan responsif, seluruh fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, serta pengaturan pasar tetap berjalan normal,” katanya.
Ia juga menilai transisi kepemimpinan ini menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar dan investor bahwa stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga. Kepastian regulasi, menurut Misbakhun, tetap menjadi prioritas agar kepercayaan investor domestik maupun global tidak terganggu.