- Antara
Purbaya Siap Berlakukan Bea Keluar Batu Bara Januari 2026: Kalau Saya sih Berlaku Surut Aja
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengebut finalisasi regulasi bea keluar batu bara yang kini sudah memasuki tahap akhir.
Kebijakan ini bahkan berpeluang diberlakukan secara surut (lebih awal) mulai Januari 2026, meskipun aturan resminya belum sepenuhnya rampung.
Purbaya menjelaskan, saat ini pemerintah masih merapikan seluruh aspek hukum kebijakan tersebut, mulai dari proses perundang-undangan hingga penentuan struktur tarif bea keluar yang akan dikenakan kepada eksportir batu bara.
“Sedang dalam proses hukumnya, sedang diberesin. Dalam proses perundang-undangan. Tarifnya sudah dikaji, cuma masih belum final. Masih diundang-undangin antara 5, 7, 8, ada beberapa level,” ujar Purbaya usai menghadiri pelantikan delapan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Soal waktu penerapan, Purbaya tak menutup kemungkinan kebijakan bea keluar tersebut berlaku mundur sejak awal tahun. Ia menegaskan, opsi pemberlakuan surut menjadi salah satu skema yang serius dipertimbangkan pemerintah.
“Kalau saya sih iya. Tapi nanti kita lihat gimana peraturan-peraturannya. Akan ada diskusi di situ. Kalau saya sih berlaku surut aja. Januari bayar,” tegasnya.
Menurut Purbaya, rencana pengenaan bea keluar batu bara merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menata kembali pengelolaan sumber daya alam di tengah agenda besar transisi energi nasional.
Ia juga menegaskan, pemerintah tidak harus selalu mengakomodasi keberatan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan fiskal, termasuk di sektor pertambangan. Menurutnya, negara justru telah menanggung kerugian besar dari sisi penerimaan pajak.
“Kenapa saya mesti sepakat dengan pengusaha? Dia kan sudah ambil PPN saya Rp25 triliun. Saya sudah rugi. Dia enggak sepakat sama saya, masa saya diam-diam aja,” tandas Purbaya.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengingatkan agar rencana pengenaan bea keluar batu bara dengan skema tarif berjenjang dilakukan secara hati-hati, terutama dengan mempertimbangkan sensitivitas harga di pasar global. Adapun tarif yang mengemuka dalam pembahasan berada di kisaran 5 persen hingga 11 persen, yang akan disesuaikan dengan level harga acuan batu bara. (agr/rpi)