news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara pada DJP Kementerian Keuangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026)..
Sumber :
  • (ANTARA/Rio Feisal)

Bongkar Dugaan Manipulasi Pajak Perusahaan Tambang, KPK Ungkap Kasus PT Wanatiara Rugikan Negara Rp59 Miliar

KPK menjelaskan kerugian tersebut bersumber dari berkurangnya kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023.
Minggu, 11 Januari 2026 - 15:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan manipulasi pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) telah menyebabkan potensi kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp59 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kerugian tersebut bersumber dari berkurangnya kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023.

Nilai PBB yang semula ditetapkan sekitar Rp75 miliar, disebut berubah menjadi hanya Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikank," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, ya potensi awal itu Rp75 miliar. Berarti sudah hilang sekitar 80 persen,” imbuhnya.

Hal itu disampaikan Asep saat memaparkan perkembangan perkara dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021–2026.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK lebih dulu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.

Operasi tersebut menjadi OTT pertama yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan menjaring delapan orang.

Sehari setelah OTT, tepatnya 9 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan rekayasa pengurusan pajak di sektor pertambangan.

Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (ant/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral