news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kementerian UMKM Raih Predikat Informatif KIP 2025..
Sumber :
  • Kementerian UMKM

Baru Setahun Berdiri, Kementerian UMKM Raih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kementerian UMKM menyabet predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP).
Senin, 15 Desember 2025 - 22:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat.

Capaian ini diraih meskipun Kementerian UMKM baru resmi berdiri sekitar satu tahun. Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat kepada badan publik.

Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim, yang hadir mewakili Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada acara tersebut di Jakarta, Senin (15/12), menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima.

Ia menilai pencapaian ini mencerminkan komitmen Kementerian UMKM dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap publik.

“Alhamdulillah, prestasi ini menunjukkan komitmen Kementerian UMKM dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” ujar Arif.

Selain predikat Informatif, Kementerian UMKM juga menerima Penghargaan Khusus sebagai Badan Publik Baru. Penghargaan tersebut diberikan atas kemampuan Kementerian UMKM dalam mempercepat penerapan keterbukaan informasi publik dan menyediakan layanan informasi yang dibutuhkan masyarakat, meskipun baru terbentuk secara resmi pada 21 Oktober 2024.

Penilaian dilakukan melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan KIP berdasarkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2025.

Arif berharap predikat Informatif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian UMKM untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, tepat, dan responsif.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Kementerian UMKM terus mengembangkan sistem pengelolaan informasi publik yang terarah, mulai dari penyediaan hingga penyebarluasan informasi, guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Akses informasi publik Kementerian UMKM tersedia melalui berbagai kanal, di antaranya laman resmi umkm.go.id, akun media sosial resmi, layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Call Center 106, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berlokasi di Kantor Kementerian ESDM, Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mengapresiasi komitmen badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi. Pencapaian tersebut membutuhkan konsistensi dan kerja bersama agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal,” ujar Rospita.

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Pusat untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik. Pada 2025, KIP melakukan penilaian terhadap 387 badan publik yang terbagi dalam tujuh kategori, meliputi kementerian, lembaga negara atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, dan partai politik.

Penilaian menggunakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik dengan klasifikasi nilai Informatif (90-100), Menuju Informatif (80-89,9), Cukup Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9), dan Tidak Informatif (di bawah 39,9). Hasil penilaian mencatat sebanyak 197 badan publik berhasil meraih predikat Informatif pada 2025.

Pelaksanaan IKIP sejalan dengan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral