news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Harga Emas Antam.
Sumber :
  • ANTARA

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Sentuh Rp2,407 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp1.000 menjadi Rp2.407.000 per gram. Simak daftar harga terbaru berbagai pecahan dan aturan pajaknya.
Jumat, 5 Desember 2025 - 10:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Harga emas batangan Antam kembali bergerak naik meskipun tipis pada perdagangan Jumat, 5 Desember 2025. Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas hari ini meningkat sebesar Rp1.000 dari sebelumnya Rp2.406.000 menjadi Rp2.407.000 per gram. Kenaikan ini menandai pergerakan positif setelah beberapa hari terakhir harga bergerak stabil.

Selain harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami penyesuaian. Saat ini, buyback tercatat sebesar Rp2.268.000 per gram. Dengan demikian, bagi investor yang ingin menjual emas batangan ke Antam, nilai tersebut menjadi acuan resmi yang berlaku.

Emas Antam sendiri tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Fleksibilitas ukuran ini membuat emas batangan menjadi salah satu instrumen investasi yang digemari masyarakat karena mudah disesuaikan dengan kemampuan finansial.

Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.253.500

  • 1 gram: Rp2.407.000

  • 2 gram: Rp4.754.000

  • 3 gram: Rp7.106.000

  • 5 gram: Rp11.810.000

  • 10 gram: Rp23.565.000

  • 25 gram: Rp58.787.000

  • 50 gram: Rp117.495.000

  • 100 gram: Rp234.912.000

  • 250 gram: Rp587.015.000

  • 500 gram: Rp1.173.820.000

  • 1.000 gram: Rp2.347.600.000

Selain harga, investor juga perlu memperhatikan aturan pajak yang berlaku dalam transaksi emas. Berdasarkan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, terdapat dua skema pajak yaitu untuk pembelian dan penjualan kembali (buyback).

Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemegang NPWP

  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback sebelum dana diterima konsumen.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, tarif pajak yang berlaku adalah:

  • 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP

  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan dilengkapi bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan.

Pergerakan harga emas Antam masih dipengaruhi kondisi ekonomi global, nilai tukar rupiah, serta sentimen pasar terhadap kebijakan moneter Amerika Serikat. Dalam kondisi ekonomi yang dinamis, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati untuk lindung nilai atau penyimpanan kekayaan jangka panjang.

Dengan tren kenaikan tipis ini, pelaku pasar diperkirakan masih akan mencermati pergerakan harga dalam beberapa hari mendatang. Bagi investor maupun masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas, pengecekan rutin harga resmi menjadi langkah penting agar transaksi tetap optimal dan sesuai tren pasar. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral