- KPK-Kejagung RI
Isu 'Tukar Guling' Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral dengan Perkara Google Cloud, KPK dan Kejagung Beri Penjelasan Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai isu 'tukar guling' dalam penanganan dua kasus korupsi besar yang sedang ditangani keduanya.
Dua kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era Nadiem Makarim.
Kedua perkara tersebut disorot lantaran KPK melimpahkan kasus Google Cloud kepada Kejagung, dan Kejagung melimpahkan kasus pengadaan minyak mentah kepada KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah menegaskan, tidak ada istilah 'penukaran' dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).
“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang,” kata Setyo Budiyanto, dikutip Kamis (20/11/2025).
- Antara
Kedua lembaga antirasuah itu memang diketahui sedang mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang hampir bersinggungan.
Setyo menjelaskan, kasus pengadaan minyak mentah sudah ditangani KPK sejak awal. Sehingga, perkara itu kemudian memang akan ditangani lebih lanjut oleh KPK.
Sementara itu, kasus Google Cloud diserahkan ke Kejaksaan karena Kejagung sudah menetapkan tersangka terlebih dahulu.
“Ya, bukan tukaran. Tetapi karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada 18 November 2025, Setyo mengatakan KPK akan menyerahkan penanganan kasus Google Cloud ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal yang sama, dia juga menyebut Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan kasus pengadaan minyak mentah kepada KPK.
Kata Kejagung soal Pelimpahan Kasus Minyak Mentah ke KPK
Di sisi lain, Kejagung juga telah menjawab mengenai rencana pelimpahan penanganan kasus minyak Petral ke KPK.
Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pada prinsipnya kedua Aparat Penegak Hukum (APH) memang perlu saling berkoordinasi.
“Untuk saat ini, kami menunggu dahulu kebijakan secara resmi saja. Pada prinsipnya, Kejaksaan dan KPK, sebagai sesama aparat penegak hukum (APH), kami saling berkomunikasi, koordinasi dan saling mendukung untuk sinergi dan yang lebih utama penegakan hukum terhadap penanganan perkara Petral ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Anang mengatakan, yang terpenting dari persoalan tersebut adalah para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi besar itu diproses dan dimintai pertanggungjawaban pidana serta APH berupaya memulihkan kerugian keuangan negara.
- Foe Peace Simbolon/Viva
Adapun dalam kasus ini korupsi minyak mentah, Anang menyebut bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan.
“Yang lebih utama lagi, ke depan tata kelola di Pertamina harus berjalan dengan baik, profesional, bersih, transparan, dan bermanfaat serta dirasakan buat rakyat,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK juga telah mengatakan Kejagung telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa ketika KPK mendapatkan berkas penanganan perkara dari Kejagung, maka akan dilakukan koordinasi antara Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dengan Direktur Penyidikan Kejagung.
“Untuk memastikan bahwa tempus (waktu, red.) mana, apakah mau dilebarkan, ataukah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik (surat perintah penyidikan, red.) umum yang sedang kami buat,” katanya.
Oleh sebab itu, dia juga menegaskan bahwa KPK tetap saling berkoordinasi dengan Kejagung mengenai penanganan kasus tersebut. (ant/rpi)