news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa..
Sumber :
  • Instagram @menkeuri

Ekonomi Belum 6 Persen, Purbaya 'Rem' Rencana Cukai Popok dan Tisu Basah

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa acuan kebijakannya terkait cukai dan pajak tambahan tidak berubah dari sebelumnya yang akan tetap 'mengerem' sebelum ekonomi membaik.
Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum akan menambah jenis pajak baru sebelum perekonomian Indonesia mampu tumbuh hingga 6 persen.

Hal itu juga mencakup rencana pengenaan cukai pada produk diapers maupun tisu basah yang sempat mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Purbaya, kondisi ekonomi perlu mencapai stabilitas yang memadai sebelum pemerintah memberlakukan perluasan jenis pajak atau cukai.

Dalam keterangannya, Menkeu kembali menegaskan bahwa acuan kebijakannya tidak berubah dari pernyataan sebelumnya yang akan tetap 'mengerem' pajak tambahan sebelum ekonomi membaik.

“Saya acuannya masih sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Isu mengenai rencana pengenaan cukai terhadap produk diapers hingga tisu basah kembali ramai dibahas setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Dalam dokumen tersebut, khususnya pada bagian “Tujuan 2: Penerimaan Negara yang Optimal” dalam subbagian “1.1.2 Capaian Tujuan Kementerian Keuangan”, tercantum bahwa Kemenkeu tengah mengkaji peluang perluasan barang kena cukai.

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit,” demikian bunyi PMK 70/2025.

Meski tercantum dalam PMK yang ia tanda tangani pada 10 Oktober 2025, Purbaya menegaskan rencana tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Sebenarnya sekarang belum akan kami terapkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ia kembali menuturkan bahwa perluasan sumber penerimaan baru akan dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi nasional berhasil mencapai level 6 persen.

Sebagai catatan, Purbaya sebelumnya telah berulang kali menyampaikan sikap serupa terkait pengenaan pajak baru. Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif maupun penambahan jenis pajak berpotensi menekan disposable income masyarakat.

Untuk mendorong peningkatan penerimaan negara, Purbaya memilih pendekatan yang mengutamakan percepatan perputaran ekonomi daripada penyesuaian tarif pajak. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral