news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi harga emas Antam hari ini.
Sumber :
  • ANTARA

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp57.000, Kini Jadi Rp2,428 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini turun tajam Rp57.000 menjadi Rp2.428.000 per gram. Simak rincian harga pecahan emas batangan dan aturan pajaknya di sini.
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Sabtu, 18 Oktober 2025, tercatat mengalami penurunan tajam sebesar Rp57.000 per gram. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini dibanderol Rp2.428.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.485.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut melemah menjadi Rp2.277.000 per gram. Artinya, jika pemilik emas ingin menjual kembali ke Antam, maka harga yang diterima adalah sebesar angka tersebut.

Emas Antam tetap tersedia dalam berbagai pilihan ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram). Penurunan harga ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah tren fluktuasi harga emas global yang masih dipengaruhi ketidakpastian ekonomi dunia dan kebijakan suku bunga Amerika Serikat.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam 18 Oktober 2025

Berikut daftar lengkap harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, Sabtu (18/10):

  • 0,5 gram: Rp1.264.000

  • 1 gram: Rp2.428.000

  • 2 gram: Rp4.796.000

  • 3 gram: Rp7.169.000

  • 5 gram: Rp11.915.000

  • 10 gram: Rp23.775.000

  • 25 gram: Rp59.312.000

  • 50 gram: Rp118.545.000

  • 100 gram: Rp237.012.000

  • 250 gram: Rp592.265.000

  • 500 gram: Rp1.184.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.368.600.000

Harga tersebut berlaku di butik Logam Mulia Antam dan dapat berbeda di masing-masing daerah tergantung biaya distribusi serta permintaan pasar.

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas:

  • Pemegang NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.

  • Non-NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Sementara untuk penjualan kembali (buyback):

  • Pemegang NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

  • Non-NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen.

Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi. Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda resmi pembayaran pajak.

Harga Emas Global Masih Berfluktuasi

Analis pasar memprediksi harga emas dunia masih akan bergerak fluktuatif dalam beberapa pekan ke depan, seiring dengan ketegangan geopolitik dan prospek pelonggaran kebijakan moneter Amerika Serikat.

Meski harga emas Antam hari ini mengalami koreksi cukup dalam, banyak investor masih menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral