news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi kenaikan gaji PNS.
Sumber :
  • Kominfo | Antara

Kabar Gembira, Gaji Pensiunan PNS Naik Mulai November 2025? Ternyata Segini Rincian yang Didapat Berdasarkan Golongan

Gaji PNS telah ditetapkan naik dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Lantas, apakah gaji pensiunan akan naik juga per November 2025?
Senin, 13 Oktober 2025 - 18:37 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Belakangan ini tak cuma topik seputar kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang kembali naik pada tahun 2025, tapi juga gaji untuk pensiunan PNS turur menjadi sorotan.

Setelah kenaikan gaji sebesar 12% yang sudah dibayarkan sebelumnya, kini beredar isu hangat mengenai potensi kenaikan gaji pensiunan PNS lagi.

Lebih menggembirakan lagi, kabar tersebut menyebutkan bahwa pembayaran rapel kenaikan gaji, dengan besaran maksimal hingga 12% untuk golongan tertinggi, akan mulai dicairkan pada November 2025 secara serentak.

Benarkah para pensiunan PNS akan kembali menikmati tambahan penghasilan pada akhir tahun ini? 

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • Antara

 

Pemerintah sendiri sudah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 78 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, dimana dalam hal ini diatur juga mengenai kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh PNS pun akan menerima kenaikan gaji mulai Oktober 2025. 

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja,” tulis poin 2  halaman 70 Perpres 79 tahun 2025.

 

Sebelum kenaikan gaji PNS ditetapkan, pensiunan PNS sudah lebih dulu merasakan hal tersebut sejak awal tahun 2024 lalu. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah sudah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12%. Kenaikan tersebut mencakup gaji pokok yang sudah disesuaikan 12%, dan juga sudah ditambah dengan tunjangan keluarga serta pangan, tanpa ada potongan tambahan.

Pembayaran gaji pensiunan tersebut pun dilakukan oleh PT Taspen secara otomatis setiap bulannya ke rekening penerima.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

ilustrasi PNS DKI Jakarta
Sumber :
  • tvOnenews - Abdul Gani Siregar

 

Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • Golongan IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral