news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Koperasi Ferry Juliantono..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Menkop Optimis Kolaborasi dengan Kadin Indonesia Jadi Gerakan Dahsyat Bagi Kopdes Merah Putih

Dengan terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025 yang memungkinkan Koperasi mengelola tambang, kolaborasi Kemenkop dan Kadin Indonesia akan menjadi gerakan dahsyat bagi Koperasi Desa Merah Putih.
Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan gebrakan untuk Koperasi Desa Merah Putih khususnya di sektor pertambangan.

"Saya meyakini kolaborasi dengan Kadin ini akan menjadi sebuah gerakan yang lebih dahsyat, terutama dalam operasionalisasi Kopdes Merah Putih di desa-desa," kata Ferry di Jakarta, Jumat (10/10).

Ferry menerangkan bahwa kini, Koperasi akan mendapatkan akses mengelola tambang. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang belum lama dirilis pemerintah, yaitu tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

"Sekarang, koperasi boleh mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektar. Jadi, jangan kaget nanti kalau tahun depan banyak orang koperasi sudah seperti pengusaha Kadin," ucapnya.

Oleh karena itu, dalam hal ini Menkop meminta agar Kadin dapat bersinergi dengan Koperasi khususnya dalam mengelola sebuah pertambangan.

"Saya mengajak dan menyarankan agar Kadin bermitra dengan koperasi-koperasi yang nanti akan mempunyai izin tambang dan mineral," ujarnya.

Menurutnya, koperasi membutuhkan kerja sama, dukungan, dan bimbingan dari Kadin, agar dapat mengelola aneka bisnis dengan baik.

"Selama ini, kantong-kantong kemiskinan justru berada di sekitar sumber daya alam. Koperasi yang berbasis masyarakat lokal punya potensi besar untuk menghadirkan kemandirian sosial dan empati terhadap masalah ekonomi," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang membuka kesempatan bagi koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat untuk ikut mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Aturan ini menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai tindak lanjut dari beleid tersebut.

"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, Koperasi, Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Permennya disusun," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral