- Ditjen Imigrasi
Imigrasi Gerebek 1.698 TKA di NTB, Terungkap Banyak Pelanggaran Izin Tinggal
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap adanya sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian setelah Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri melakukan pemeriksaan terhadap 1.698 tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Temuan ini menjadi perhatian serius Ditjen Imigrasi, mengingat kawasan pertambangan dan industri merupakan lokasi strategis yang banyak melibatkan pekerja asing. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh TKA memiliki izin tinggal dan izin kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menemukan berbagai bentuk pelanggaran administratif dan ketidaksesuaian data identitas.
“64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas, 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan, ada pula sejumlah pekerja asing yang menggunakan izin tinggal kunjungan indeks C22 secara tidak semestinya, karena izin tersebut tidak sesuai dengan tujuan kedatangan mereka.
Selain itu, beberapa perusahaan juga belum melaporkan daftar TKA yang berada di bawah tanggung jawab mereka kepada pihak imigrasi.
Operasi pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10), sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Pengawasan melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTB, serta Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Tim gabungan melakukan pengecekan langsung di area proyek perusahaan, memeriksa dokumen perjalanan, serta memastikan legalitas izin tinggal seluruh TKA yang bekerja di kawasan tersebut.
Menurut Yuldi, hasil temuan itu telah ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar dengan memanggil dua perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dilakukan sebagai respon atas tingginya mobilitas tenaga kerja asing di sektor tambang, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran izin tinggal maupun izin kerja.
“Satgas tersebut bertujuan memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai peraturan,” tegasnya.