news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bahlil Sebut Menkeu Salah Baca Data Harga LPG 3 Kg, Purbaya: Mungkin Pak Bahlil Betul, Tapi Kita Lihat Nanti.
Sumber :
  • istimewa

Komisi XI Tegur Purbaya agar Tak Berpolemik dengan Bahlil soal LPG 3 Kg: Pernyataan Menkeu Keluar Ranahnya

Misbakhun menegur Purbaya soal isu subsidi LPG 3 kg dan menyebut masalah utama yang perlu dibenahi bukan perbedaan data antar kementerian, melainkan sistem pembayaran.
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik perbedaan data antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia soal subsidi LPG/elpiji 3 kilogram memantik respons dari DPR RI. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun.

Ia meminta Kemenkeu untuk tidak terjebak dalam perdebatan teknis dan lebih fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi serta kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Misbakhun, isu utama yang perlu dibenahi bukan perbedaan data antar kementerian, melainkan sistem pembayaran subsidi yang masih sering terlambat.

Keterlambatan ini, ujarnya, bisa berdampak pada stabilitas fiskal dan pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah.

"Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan," ujar Misbakhun dalam keterangan di Jakarta, dikutip Sabtu (4/10/2025).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun
Sumber :
  • Istimewa

 

Hal itu disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Menkeu Purbaya yang sebelumnya berdebat dengan Menteri ESDM Bahlil mengenai data subsidi dan harga LPG/elpiji 3 kilogram.

Legislator Partai Golkar itu menegaskan, persoalan klasik seperti subsidi elpiji, bahan bakar minyak (BBM), dan listrik seharusnya diselesaikan dengan koordinasi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka.

Sebagai mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Misbakhun mengingatkan bahwa peran utama Menteri Keuangan sebagai bendahara negara adalah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Adapun urusan teknis seperti penetapan harga dan mekanisme distribusi, lanjutnya, merupakan kewenangan kementerian lain yang lebih relevan, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial.

"Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian," ujarnya.

Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan bahwa hakikat subsidi adalah melindungi daya beli masyarakat kecil dan memastikan kelompok rentan mendapat akses energi dengan harga terjangkau.

"Jika distribusi subsidi elpiji 3 kilogram atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik," tegasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral