Medag Tunjuk Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Plt. Kepala Bappebti.
Sumber :
  • tvOne

Mendag Tunjuk Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Plt. Kepala Bappebti

Rabu, 20 April 2022 - 16:54 WIB

Jakarta, - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Penetapan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri resmi berlaku hari ini, Rabu (20/4).

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.

“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI. Penunjukan tersebut untuk memastikan agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri tetap berjalan,” kata Suhanto.

Mendag Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sebelumnya, posisi Plt. Kepala Bappebti dipegang oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Penetapan Plt. Kepala Bappebti yang baru juga resmi berlaku hari ini, Rabu (20/4).

Sedangkan menyusul proses hukum yang tengah berlangsung saat ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kemendag memberhentikan sementara Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf c, yang menyebutkan “Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana”. Pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku akhir April 2022. Hal ini juga diatur dalam Pasal 280 yang menyebutkan “Pemberhentian  Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf (c) berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan”.

Suhanto menegaskan, kegiatan di Kementerian Perdagangan pada hari ini berlangsung normal. “Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami dan kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya,” pungkas Suhanto.(toz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral