- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Peringatan Serius KPK soal Dana Rp200 Triliun yang Dialihkan Purbaya ke Bank Himbara, Ada Contoh Kasusnya
Sebelumnya, Menkeu Purbaya pada 10 September 2025 lalu menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penarikan dana mengendap di BI senilai Rp200 triliun dari total simpanan pemerintah Rp425 triliun untuk disalurkan ke sektor perbankan.
Dua hari berselang, tepatnya pada 12 September 2025, dana tersebut resmi disalurkan ke lima bank Himbara.
Tiga bank besar, yakni BRI, BNI, dan Mandiri, masing-masing menerima kucuran Rp55 triliun.
Sementara BTN memperoleh Rp25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) mendapat Rp10 triliun.
Menurut KPK pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan dana triliunan rupiah ini benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran.
Kuncinya adalah transparansi dan integritas supaya stimulus pengalihan dana jumbo itu tidak hanya menggairahkan perekonomian, tetapi juga terhindar dari praktik korupsi yang berulang. (ant/rpi)