news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro..
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

Tunggak Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, 41 Perusahaan Dipanggil Kemnaker

Panggilan 41 perusahaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan norma kepatuhan jaminan sosial sebelumnya terhadap 95 perusahaan di Provinsi Jawa Barat pada Maret 2025.
Senin, 15 September 2025 - 13:53 WIB
Reporter:
Editor :

Kolaborasi Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, juga mengapresiasi serta mendorong penegakan kepatuhan perusahaan terhadap hak pekerja.

“Kami mengapresiasi kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI atas pengawasan terpadu ini. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri dalam konteks penegakan kepatuhan. Salah satu kolaborasi dalam penegakan kepatuhan adalah melalui Pengawasan Terpadu,” Ungkap Pramudya, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut Pramudya menjelaskan Pengawasan Terpadu (Waspadu) sebagai upaya pemulihan hak-hak pekerja dari Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) yang menunggak Iuran serta Daftar Sebagian Upah dan Tenaga Kerja.

Hingga Agustus 2025, telah dilaksanakan Waspadu di tingkat Pusat bersama Kementerian Ketenagakerjaan kepada 166 PK/BU dari 8 Provinsi, termasuk salah satunya Jawa Barat.

Selain upaya penegakan kepatuhan PK/BU atas Kepesertaan Tenaga Kerja WNI, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemnaker telah melakukan upaya kolaborasi penegakan kepatuhan atas kepesertaan Tenaga Kerja Asing (TKA). (rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral