- ANTARA
Saat Pemerintah Bidik Rp334 Triliun, Cukai Minuman Manis akan Mulai Diberlakukan pada 2026
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah bersama DPR RI sepakat akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan penerimaan negara, meskipun besaran tarifnya masih dalam pembahasan bersama parlemen.
Kesepakatan tersebut sejalan dengan target penerimaan kepabeanan dan cukai yang ditetapkan naik 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.
Dengan demikian, penambahan objek cukai baru diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor ini terhadap APBN.
Namun, hingga kini tarif cukai MBDK belum diputuskan. Pemerintah menegaskan pengenaannya akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk faktor kesehatan masyarakat.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama Pemerintah di Jakarta, Jumat (22/8/2025), menyampaikan bahwa perluasan barang kena cukai menjadi bagian dari kebijakan fiskal ke depan.
“Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” kata Misbakhun, dikutip Sabtu (23/8/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa penetapan tarif cukai MBDK tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, pembahasan akan melibatkan tidak hanya DPR tetapi juga Kementerian Kesehatan.
“Jadi, masih harus dikonsultasikan,” ujar Febrio.
Selain MBDK, strategi peningkatan penerimaan kepabeanan dan cukai juga meliputi kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, serta penerapan bea keluar untuk komoditas sumber daya alam seperti batu bara dan emas.
Penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal dan penyelundupan juga akan diperkuat, termasuk peningkatan pengawasan terhadap nilai barang ekspor.
Dalam rapat yang sama, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah juga menyepakati asumsi dasar dalam RUU APBN 2026, hasil pembahasan dengan Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan, dan Panja Defisit. Dari sisi penerimaan, postur yang disetujui adalah sebagai berikut:
- Pendapatan negara: Rp3.147,7 triliun
- Penerimaan perpajakan: Rp2.692,0 triliun
a. Pajak: Rp2.357,7 triliun
b. Kepabeanan dan cukai: Rp334,3 triliun