news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Apa Itu Tantiem? Bonus Puluhan Miliar Pejabat BUMN yang Disorot Prabowo

Tantiem adalah bonus tahunan pejabat BUMN yang bisa mencapai puluhan miliar. Apa arti, aturan, dan syarat pemberiannya? Ini penjelasan lengkapnya.
Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Istilah tantiem kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto mengkritik pemberian bonus bagi pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang nilainya fantastis.

Dalam pidatonya di Gedung Parlemen, Jumat (15/8/2025), Prabowo mengungkap ada komisaris BUMN yang hanya rapat sebulan sekali namun mendapat tantiem hingga Rp 40 miliar per tahun.

Lantas, apa sebenarnya arti tantiem dan bagaimana aturannya?

Definisi Tantiem Menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Dalam praktik BUMN, tantiem umumnya diberikan kepada Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas sebagai bentuk penghargaan atas kinerja.

Aturan Resmi Pemberian Tantiem

Dasar hukum tantiem di BUMN tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

Dalam aturan tersebut, tantiem didefinisikan sebagai penghasilan tahunan yang diberikan jika perusahaan memperoleh laba, atau jika ada peningkatan kinerja meski masih mengalami kerugian.

Syarat Pemberian Tantiem

Berdasarkan regulasi, tantiem hanya dapat diberikan jika:

  • Pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dan tingkat kesehatan perusahaan minimal 70%

  • Perusahaan mencatat laba atau mengalami peningkatan kinerja

  • Mempertimbangkan kemampuan keuangan dan merit system

Besaran Tantiem Pejabat BUMN

Besaran tantiem diatur berdasarkan persentase dari penghasilan Direktur Utama (Dirut):

  • Dirut: 100%

  • Anggota Direksi: 90% dari Dirut

  • Ketua Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 40% dari Dirut

  • Anggota Komisaris/Dewan Pengawas: 36% dari Dirut

Dengan skema ini, nilai tantiem pejabat BUMN bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, memicu kritik terkait keadilan dan efisiensi anggaran negara.

Sorotan Prabowo

Prabowo menyebut istilah “tantiem” sebagai akal-akalan untuk menyamarkan pemberian bonus besar. Ia berencana menghapus sistem ini sebagai bagian dari reformasi tata kelola BUMN.

“Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja,” tegas Prabowo.

Dengan pernyataan ini, pembahasan mengenai tantiem diprediksi akan menjadi salah satu isu panas dalam pembahasan APBN 2026. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral