- QRIS Online
Payment ID Dinilai Belum Siap, DPR Soroti Sistem Pajak hingga Keamanan Transaksi: Belajar dari Negara Lain
Jakarta, tvOnenews.com - Wacana pemerintah menerapkan Payment ID dalam setiap transaksi digital menuai sorotan DPR.
Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mengusulkan tiga langkah alternatif yang dinilai lebih tepat sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Menurutnya, langkah pertama adalah memperbaiki sistem pajak dengan mekanisme kompensasi otomatis.
Kedua, menunda implementasi Payment ID hingga infrastruktur keamanan data benar-benar matang.
Kemudian yang Ketiga, mengganti sistem pelaporan per transaksi menjadi pelaporan berkala.
"Kita harus belajar dari negara lain. Insentif, bukan paksaan. Perlindungan, bukan eksploitasi. Komisi I DPR akan terus mengawal isu ini untuk memastikan hak warga terlindungi," tegas Sarifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Sarifah menuturkan, pelaporan transaksi keuangan sebenarnya bukan hal baru di dunia internasional.
Beberapa negara telah menerapkannya, namun selalu dibarengi dengan insentif bagi masyarakat.
"Di Australia dan beberapa negara lain, pelaporan setiap pembelian memang ada, tetapi disertai kompensasi nyata seperti tax refund 10-15 persen. Sistem kita belum siap memberikan penghargaan serupa kepada wajib pajak," ujarnya.
Politikus asal Banten ini menjelaskan empat alasan yang menjadi dasar usulannya. Pertama, sistem perpajakan Indonesia belum mampu memberi insentif yang memadai.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan hanya 16,5 juta wajib pajak aktif dari total populasi 275 juta jiwa.
Kedua, infrastruktur digital masih rapuh. Berdasarkan catatan Indonesia Data Protection Authority, pada periode 2023–2024 terdapat 3.814 kasus kebocoran data.
Ketiga, perlindungan hukum bagi korban kebocoran data belum kuat. Sarifah mencontohkan insiden kebocoran data BPJS Kesehatan pada 2023 yang berdampak pada 279 juta orang, namun tidak ada kompensasi layak bagi para korban.
PPATK juga melaporkan sebanyak 120 ribu rekening nasabah diperjualbelikan di media sosial dan platform e-commerce.
Keempat, data KTP dan NPWP yang tersimpan di bank belum terintegrasi, sehingga dikhawatirkan memunculkan masalah baru dalam pelaksanaan Payment ID.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan masih mengkaji wacana ini secara menyeluruh. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, setiap kebijakan baru harus memperhatikan aspek perlindungan data pribadi.
Usulan Sarifah mencerminkan kekhawatiran akan kesiapan Indonesia dalam menerapkan Payment ID. Ia menilai, tanpa sistem pajak yang adil, keamanan data yang solid, dan perlindungan hukum yang memadai, kebijakan ini berpotensi lebih merugikan daripada menguntungkan masyarakat.