- Antara
Tantiem Komisaris BUMN Resmi Dihapus, Direksi Wajib Patuh Laporan Keuangan Asli
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Danantara resmi menghapus pemberian tantiem dan insentif berbasis kinerja untuk anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya, mulai tahun buku 2025. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi besar dalam sistem remunerasi perusahaan pelat merah demi meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa komisaris, baik di BUMN induk maupun anak usahanya, tidak lagi diperbolehkan menerima tantiem, insentif kinerja, insentif khusus, maupun insentif jangka panjang, termasuk dalam bentuk lain yang dikaitkan dengan performa perusahaan.
Sementara bagi direksi, insentif hanya bisa diberikan bila benar-benar mencerminkan kinerja nyata dari hasil operasi perusahaan. Laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pun harus akurat, bebas dari manipulasi akuntansi, termasuk pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau pengurangan beban demi mendongkrak laba.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap bentuk penghargaan, terutama bagi dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN," ujar Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, Jumat (1/8/2025).
Tak Ada Lagi Bonus, Hanya Gaji Tetap
Rosan menegaskan, keputusan ini bukan bentuk pemotongan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi sesuai praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance). Komisaris tetap menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai beban tugas dan tanggung jawabnya.
Kebijakan ini mengikuti pedoman OECD yang menyarankan agar komisaris perusahaan milik negara tidak menerima kompensasi variabel berbasis laba guna menjaga independensi pengawasan.
"Struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global: sistem pendapatan tetap tanpa kompensasi variabel untuk posisi komisaris," imbuh Rosan.
Direksi Diwajibkan Transparan
Berbeda dengan komisaris, anggota direksi BUMN masih berpotensi menerima insentif, namun dengan syarat ketat. Insentif tersebut harus berdasarkan laporan keuangan riil yang mencerminkan kegiatan usaha berkelanjutan, dan bukan berasal dari manipulasi akuntansi.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga agar reward yang diberikan benar-benar mencerminkan kinerja perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.
"Reformasi ini bukan hanya soal angka, tapi soal komitmen kita terhadap integritas. Kalau negara ingin dipercaya mengelola investasi, kita harus mulai dari dalam," tegas Rosan.
Agenda Reformasi BUMN Berkelanjutan
Penghapusan tantiem komisaris dan penataan insentif direksi merupakan bagian dari agenda struktural Danantara dalam membangun tata kelola BUMN yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Kebijakan ini akan diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh BUMN dalam portofolio Danantara, termasuk anak usaha yang bergerak di berbagai sektor strategis.
"Efisiensi bukan berarti menurunkan kualitas, dan reformasi tidak bisa instan. Tapi kita ingin menunjukkan bahwa setiap rupiah penghargaan harus punya dasar kontribusi nyata," pungkas Rosan. (nsp)