news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit..
Sumber :
  • DPR

DPR Desak PPATK Bertemu OJK Bahas Masalah Pemblokiran Rekening Masyarakat

Menurut Dolfie Othniel Frederic Palit, OJK dan PPATK harus mencari solusi atas permasalahan pemblokiran rekening masyarakat yang tidak aktif selama 3 bulan..
Kamis, 31 Juli 2025 - 13:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bertemu membahas masalah pemblokiran rekening masyarakat yang tidak aktif selama 3 bulan.

Pasalnya, kebijakan itu menuai penolakan dari masyarakat karena dianggap telah memasuki ranah privasi. Menurut Dolfie, OJK dan PPATK harus mencari solusi atas permasalahan itu.

“OJK dan PPATK harus segera ketemu untuk membahas dan mendudukan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif,” tegas Dolfie dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Dia mengatakan OJK seharusnya bisa memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan.

Dolfie juga mengingatkan agar pemblokiran rekening nasabah dilakukan dengan syarat dan kriteria yang jelas.

“Jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas. Apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang,” tuturnya.

Sementata itu, dia menilai kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif oleh PPATK kurang disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga menimbulkan polemik.

“Kebijakan PPATK terkait memblokir rekening tidak aktif yang kurang disosialisasikan syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir, telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat,” kata Dolfie.

“Oleh karena itu, OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” pungkasnya. (saa/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:01
01:28
05:06
02:41
02:06
02:28

Viral