- Ist
Warga Bisa Dapat Rp1 Juta dari Bansos BPNT, Begini Syarat & Cara Daftarnya!
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu bansos yang rutin dicairkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, agar tetap mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat wajib terdaftar dan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS menjadi basis data resmi pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan. Jika data tidak diperbarui secara berkala, masyarakat berisiko kehilangan hak atas bansos, termasuk BPNT.
Kenapa Harus Update Data di DTKS?
Perubahan seperti pindah rumah, meninggal dunia, menikah, hingga perubahan kondisi ekonomi bisa membuat status kepesertaan dalam DTKS tidak valid. Akibatnya, meski dulunya terdaftar, seseorang bisa dicoret dari daftar penerima bansos karena dianggap sudah tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk secara rutin memperbarui data kependudukan di DTKS.
Cara Update Data DTKS Terbaru 2025
Mengutip dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut adalah langkah mudah memperbarui data DTKS:
-
Datangi kantor desa/kelurahan atau RT/RW setempat.
-
Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti pendukung lainnya.
-
Sampaikan bahwa Anda ingin memperbarui data DTKS.
-
Petugas akan menginput data ke sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).
-
Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial.
Cara Daftar di DTKS Jika Belum Terdaftar
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar dalam DTKS, bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi resmi:
-
Unduh aplikasi "Cek Bansos" di HP.
-
Masuk ke menu "Daftar Usulan".
-
Klik "Tambah Usulan".
-
Isi data diri dan pilih jenis bansos yang diusulkan.
-
Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pemerintah.
Jika lolos verifikasi, penerima akan langsung masuk daftar penerima bansos di tahap selanjutnya.
Siapa Saja yang Berhak Terima BPNT?
BPNT ditujukan untuk 25% keluarga termiskin berdasarkan data DTKS. Beberapa kriteria penerima BPNT antara lain:
-
Penyandang disabilitas yang hidup sendiri.
-
Lansia tanpa pendamping keluarga.
-
Keluarga yang memiliki anggota lansia atau disabilitas.
-
Keluarga dengan kepala rumah tangga berusia 40–60 tahun.
-
Keluarga dengan kepala rumah tangga di bawah 40 tahun dan tidak memiliki anggota lansia atau disabilitas.
BPNT tidak diberikan kepada:
-
ASN, TNI/Polri, pensiunan, pendamping sosial, dan guru tersertifikasi.
-
Pemilik CV, komisaris, atau direksi perusahaan.
-
Penerima penghasilan di atas UMR.
-
Mereka yang menerima gaji dari APBN atau APBD secara rutin.
Jadwal dan Nominal Bansos BPNT 2025
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 43,6 triliun untuk 20 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sepanjang 2025. Setiap bulan, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu.
Bantuan disalurkan setiap tiga bulan dengan rincian jadwal berikut:
-
Tahap 1: Januari – Maret
-
Tahap 2: April – Juni
-
Tahap 3: Juli – September
-
Tahap 4: Oktober – Desember
Total bantuan per tahap sebesar Rp 600 ribu, ditransfer langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Ada Tambahan Bantuan Uang Tunai!
Khusus pada bulan Juni dan Juli 2025, pemerintah memberikan tambahan bantuan tunai sebesar Rp 400 ribu melalui program penebalan bansos. Tambahan ini diberikan bersamaan dengan pencairan BPNT tahap 3, langsung masuk ke rekening penerima.
Harus Update Biar Dapat Bansos BPNT
Agar tetap bisa mendapatkan bansos BPNT, masyarakat harus proaktif memperbarui data di DTKS dan memastikan tidak ada informasi yang berubah tanpa dilaporkan. Update data bukan hanya penting, tapi menjadi syarat mutlak untuk terus mendapat bantuan.
Jika Anda merasa berhak, segera cek status DTKS Anda atau daftarkan diri melalui aplikasi resmi. Jangan sampai ketinggalan pencairan bansos karena data tak diperbarui. (nsp)