news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengunjung mengamati layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025)..
Sumber :
  • Antara

Resmi Besok Dihapus dari Bursa, Siapa Saja 8 Emiten Ini?

BEI resmi delisting 8 emiten dan 10 saham mulai Senin 21 Juli 2025 karena tidak menunjukkan pemulihan usaha. Berikut daftar lengkapnya.
Minggu, 20 Juli 2025 - 14:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan atau delisting delapan emiten sekaligus secara permanen mulai Senin, 21 Juli 2025. Total 10 saham—termasuk saham preferen—resmi dikeluarkan dari daftar perusahaan tercatat di bursa karena dinilai tidak memiliki prospek pemulihan usaha yang memadai.

Langkah tegas ini diambil setelah BEI menilai emiten-emiten tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha mereka, baik dari sisi finansial maupun hukum, tanpa indikasi perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Daftar Emiten dan Saham yang Di-Delisting:

  1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

  2. Saham Preferen PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMIP)

  3. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

  4. PT Hanson International Tbk (MYRX)

  5. Saham Preferen PT Hanson International Tbk (MYRXP)

  6. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

  7. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)

  8. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

  9. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)

  10. PT Nipress Tbk (NIPS)

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada perusahaan tercatat yang efektif tanggal 21 Juli 2025,” demikian disampaikan manajemen BEI dalam Keterbukaan Informasi resmi yang dirilis Minggu (20/7).

Dengan keputusan ini, perusahaan-perusahaan tersebut tak lagi memiliki status sebagai perusahaan publik. Artinya, mereka tidak lagi wajib memenuhi kewajiban regulasi pasar modal, termasuk pelaporan dan keterbukaan informasi sebagai perusahaan tercatat.

Meski demikian, BEI tetap mengimbau agar perusahaan yang dihapus tetap menjaga kepentingan investor publik yang masih memegang saham mereka, serta tetap mematuhi aturan OJK selama masa transisi.

“Dalam hal perseroan ingin kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka prosesnya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku,” tambah manajemen BEI. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral