news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Emiten Kebab Turki Baba Rafi Digugat PKPU oleh Perusahaan Pinjol..
Sumber :
  • Baba Rafi

Tersandung Utang Pinjol Rp2 Miliar, Emiten Kebab Turki Baba Rafi Digugat PKPU karena Tak Mampu Bayar

Kebab Turki Baba Rafi digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan peminjam berbasis teknologi atau pinjaman online PT Creative Mobile Adventure.
Jumat, 11 Juli 2025 - 18:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Emiten pemegang merek dagang Kebab Turki Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), tengah menghadapi tekanan hukum dari salah satu perusahaan fintech lending.

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh perusahaan peminjam berbasis teknologi atau pinjaman online (pinjol), PT Creative Mobile Adventure.

RAFI diketahui mengalami keterlambatan pembayaran atas pinjaman yang jatuh tempo pada Maret 2025.

Namun, manajemen perusahaan menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak berdampak pada kelangsungan usaha dan operasional, serta saat ini tengah diupayakan penyelesaian secara damai dengan pihak kreditur.

Gugatan ini berkaitan dengan fasilitas invoice financing yang diberikan untuk kebutuhan pembiayaan modal kerja jangka pendek RAFI.

Dana itu dipakai untuk mendukung pelaksanaan proyek-proyek tertentu dengan masa pinjaman maksimal dua bulan.

Namun pada Maret 2025, terjadi penundaan pembayaran pinjaman. RAFI menyebut keterlambatan tersebut disebabkan oleh belum cairnya pembayaran dari sejumlah klien perusahaan.

"Mengenai gugatan PPKPU oleh PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah benar adanya," kata Sekretaris RAFI Chrysma Husnia Aini sebagaimana disebut dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat, (11/7/2025).

Total nilai pinjaman yang diajukan RAFI kepada PT Creative Mobile Adventure tercatat sebesar Rp2 miliar, dengan bunga sebesar 4% dan tenor selama 60 hari.

Meski mengalami kendala pembayaran, manajemen RAFI mangklaim fasilitas tersebut tidak bersifat material terhadap struktur pendanaan perusahaan secara keseluruhan. Oleh sebab itu, dampak finansialnya disebut tidak signifikan.

Pihak perusahaan juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani proses hukum dan mewakili RAFI dalam penyelesaian sengketa.

RAFI menyatakan tetap berupaya menempuh jalur damai melalui musyawarah agar masalah ini tidak berlarut. Operasional bisnis disebut tetap berjalan normal, tanpa ada gangguan terhadap aktivitas produksi maupun layanan pelanggan.

"Perseroan telah menunjuk Kuasa Hukum untuk mendampingi dan mewakili untuk proses penyelesaian persoalan tersebut. Dan diupayakan untuk terjadinya kesepakatan perdamaian," ungkapnya.

Berdasarkan data dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, gugatan PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan diajukan pada Jumat, 4 Juli 2025.

Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025. Namun hingga kini, isi petitum perkara belum ditampilkan secara lengkap di situs resmi pengadilan.

Sebagai catatan, PT Creative Mobile Adventure atau Boost merupakan perusahaan P2P lending yang berdiri sejak 1 September 2016. Perusahaan ini dimiliki oleh Boost Holding Sdn. Bhd. dan PT Monetrans Mitra Indonesia (MMI).

Mengutip situs resminya, Boost mencatat rasio wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 0,344%, sedangkan TWP30 berada di angka 3,84%.

Meski nilai utangnya tergolong kecil dalam skala emiten publik, gugatan PKPU terhadap RAFI bisa dianggap sebagai tantangan menjaga reputasi dan kepercayaan investor, di tengah upaya menyelesaikan sengketa ini secara baik-baik. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral