news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jaksa Bantah Langgar Hak Tom Lembong, Tegaskan Tak Wajib Serahkan LHP BPKP

Jaksa menampik keras tudingan Tom Lembong yang menyebut JPU melanggar hak pembelaan karena tidak memberikan LHP BPKP maupun kertas kerja audit kepada pihaknya.
Jumat, 11 Juli 2025 - 17:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comJaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak ada kewajiban bagi pihaknya untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus impor gula kepada terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menurut jaksa, pembuktian perkara merupakan tanggung jawab JPU, bukan terdakwa.

“Bahwa penunjukan alat bukti surat sebagaimana diatur Pasal 144 ayat 1 huruf c KUHAP berupa LHP BPKP merupakan salah satu dasar bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwa, sehingga penuntut umumlah yang memiliki kepentingan dan kewajiban untuk menjaga keabsahannya atas alat bukti tersebut,” ujar jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Jaksa menampik keras tudingan Tom Lembong yang menyebut JPU melanggar hak pembelaan karena tidak memberikan LHP BPKP maupun kertas kerja audit kepada pihaknya. Menurut jaksa, dalil tersebut tidak berdasar dan merupakan klaim sepihak yang merugikan.

“Materi pembelaan Terdakwa yang menyatakan penuntut umum telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak Terdakwa karena tidak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan LHP BPKP dan kertas kerja auditor BPKP adalah sangat tidak benar dan pernyataan yang sangat merugikan dari terdakwa,” tegas jaksa.

JPU juga menekankan, sebagai bentuk iktikad baik, pihaknya justru telah menyerahkan LHP BPKP satu minggu sebelum pemeriksaan auditor di persidangan.

“Penuntut umum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan alat bukti surat berupa LHP maupun kertas kerja BPKP RI kepada terdakwa maupun penasihat hukum Terdakwa. Namun, atas iktikad baik, kami telah menyerahkan LHP BPKP satu minggu sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP,” kata jaksa.

Tom Lembong merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp500 miliar. Dalam kasus ini, ia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Tom Lembong dalam pleidoinya membantah semua dakwaan dan menyebut kasus yang menjeratnya sarat muatan politis. Namun, jaksa menolak klaim tersebut dan menyatakan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur serta tidak ditemukan adanya motif politik.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral