news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Petugas SPBU Pertamina tengah mengisi BBM ke kendaraan pelanggan..
Sumber :
  • ANTARA

Pertamina Hormati Proses Hukum di Kejagung terkait Kasus Tata Kelola Migas

Pertamina memastikan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu dengan penanganan kasus hukum tata kelola migas yang tengah berlansung di Kejaksaan Agung.
Jumat, 11 Juli 2025 - 09:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan 9 (sembilan) tersangka baru dalam kasus dugaan tata kelola migas dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero). Perusahaan pelat merah ini  mengaku menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.   

Hal tersebut diungkapkan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, menanggapi perkembangan kasus hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Pertamina merespons dengan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.

“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso di Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

Pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.

Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.

Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengumumkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Salah satu aktor utama adalah konglomerat minyak terkemuka Mohammad Riza Chalid (MRC) yang sebenarnya telah lama disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.

Namun sampai saat ini, keberadaan Riza Chalid belum diketahui secara pasti. Kejagung menyatakan bahwa Riza Chalid kini resmi berstatus sebagai buronan negara atau Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Riza Chalid diduga kuat berada di luar negeri, tepatnya di Singapura mengingat dirinya juga menjalankan bisnis dari sana. Oleh karena itu, upaya pencarian Kejagung terhadap Riza Chalid mau tidak mau juga melibatkan koordinasi antarnegara. (hsb)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral