news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mahkamah Agung.
Sumber :
  • IST

MA Minta Tambahan Anggaran Rp7 Triliun, Demi Sejahterakan Hakim sesuai Arahan Presiden Prabowo

Tambahan anggaran Mahkamah Agung sebesar Rp7 triliun untuk tahun 2026. dimaksudkan untuk memperkuat kesejahteraan dan fasilitas bagi hakim di seluruh Indonesia.
Rabu, 9 Juli 2025 - 15:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7 triliun untuk tahun 2026.

Usulan ini diajukan guna merealisasikan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak para hakim.

Tambahan anggaran tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kesejahteraan dan fasilitas bagi hakim di seluruh Indonesia.

MA menilai, dukungan negara terhadap aparat peradilan mutlak diperlukan guna menjamin kinerja yang independen, profesional, dan berintegritas.

Kebutuhan anggaran tambahan juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kondisi kerja hakim, sekaligus memastikan kelangsungan sistem peradilan yang adil dan berwibawa.

Sekretaris Jenderal MA, Sugiyanto, menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2026, MA hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp10,87 triliun

Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan pagu tahun sebelumnya yang mencapai Rp12,68 triliun.

"Besaran pagu indikatif itu jauh menurun apabila dibandingkan pagu indikatif tahun anggaran 2025," ujar Sugiyanto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Ia menegaskan bahwa tambahan anggaran sangat dibutuhkan demi penguatan hak-hak keuangan dan fasilitas bagi para hakim.

Ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan dan keluarga, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan, perjalanan dinas, kedudukan protokoler, hingga hak pensiun.

"Program usulan tambahan anggaran Mahkamah Agung tahun 2026 telah disusun untuk memastikan hak keuangan dan fasilitas hakim secara bertahap dapat terpenuhi," jelas Sugiyanto.

Lebih lanjut, MA juga merencanakan pembangunan rumah dinas bagi hakim di 212 satuan kerja pengadilan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kenyamanan dan kesejahteraan aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya.

"Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hakim," lanjutnya.

Sugiyanto menekankan bahwa hakim merupakan pilar utama dalam sistem peradilan yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan.

Karena itu, negara wajib hadir untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan bagi mereka.

"Oleh sebab itu, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim sebagaimana tercantum dalam usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2026, penting untuk dipenuhi," tegasnya.

Usulan anggaran tambahan ini menjadi sinyal kuat bahwa MA ingin memperkuat peran strategis para hakim dalam sistem hukum nasional.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral