- Antara
Tak Ada Diskon, Trump Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen pada Indonesia, Berlaku Agustus 2025
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan tetap mengenakan tarif impor 32 persen kepada Indonesia.
Hal ini diumumkan di tengah negosiasi pemerintah Indonesia dengan Amerika sejak Mei lalu.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam surat yang ia unggah di media sosialnya pada Senin (7/7/2025) waktu setempat, Trump merasa bahwa AS harus bertindak mengatasi defisit perdagangan yang mereka alami setelah bertahun-tahun menjalin kerja sama dagang dengan Indonesia.
“Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan Negara Anda,” kata Trump.
Apabila Indonesia melakukan tindak balasan, Trump mengancam akan membalas dengan menambah nilai tarif impor.
Namun demikian, Trump berjanji bahwa Indonesia tidak akan dikenakan tarif apabila memutuskan membangun atau memproduksi produknya di Amerika Serikat.
Ia pun menyatakan bahwa angka tarif tersebut masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.
Selain Indonesia, Trump juga merilis secara terbuka surat keputusan pengenaan tarif ke negara lain yang ia tujukan kepada sejumlah negara.
Sejumlah mitra Indonesia di Asia Tenggara menerima pengurangan nilai tarif impor dari yang sebelumnya ditetapkan AS, seperti Thailand dan Kamboja yang sama-sama dikenakan tarif tambahan 36 persen dibandingkan yang sebelumnya sebesar 36 dan 49 persen.
Nasib berbeda dialami Malaysia yang kini terkena tarif impor 25 persen, justru naik satu poin persen dari nilai tarif sebelumnya sebesar 24 persen. (nba)