- Istimewa
Wamen Investasi Dorong Reformasi Demi Target Ekonomi 8 Persen
Jakarta, tvOnenews.com – Komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional terus diperkuat melalui reformasi sektor perizinan dan investasi. Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah merevisi tiga peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Revisi ini dinilai penting untuk mempercepat realisasi investasi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada tahun 2029. Pemerintah menilai target tersebut ambisius namun realistis apabila hambatan-hambatan dalam birokrasi perizinan dapat diatasi secara menyeluruh.
Dalam forum konsultasi publik yang digelar pada Kamis (3/7), disampaikan bahwa tiga regulasi yang tengah direvisi mencakup:
-
Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021 tentang sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara elektronik,
-
Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang pedoman pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal,
-
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Revisi ini diharapkan bisa menyederhanakan prosedur, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi risiko unrealisasi investasi. Sebagai gambaran, sepanjang 2024, Indonesia tercatat kehilangan potensi investasi hingga Rp2.000 triliun akibat permasalahan klasik seperti perizinan yang rumit dan iklim investasi yang belum sepenuhnya kondusif.
“Dalam lima tahun ke depan, kita butuh capaian investasi hingga Rp13.000 triliun agar target pertumbuhan ekonomi 8% bisa tercapai. Ini angka yang besar, tetapi kita yakin bisa dikejar dengan perbaikan sistem yang konsisten,” ungkap Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi dalam forum tersebut.
Untuk tahun 2025, target investasi nasional ditingkatkan menjadi Rp1.900 triliun, naik dari capaian tahun lalu sebesar Rp1.700 triliun. Pada triwulan pertama 2025, investasi yang sudah terealisasi mencapai Rp465 triliun. Laporan sementara triwulan kedua juga menunjukkan tren positif, meski perhatian khusus tetap diarahkan ke kuartal ketiga dan keempat yang diperkirakan akan menjadi tantangan tersendiri.
Langkah reformasi juga menyasar perluasan integrasi sistem Online Single Submission (OSS) ke sektor keuangan. Saat ini, sekitar 1.700 jenis perizinan dikelola oleh 17 kementerian dan lembaga, namun industri keuangan seperti perbankan dan asuransi belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem OSS.
“Kami sudah bertemu OJK, dan sudah disampaikan pentingnya agar data dan perizinan dari industri keuangan bisa masuk OSS. Ini demi transparansi dan konsolidasi yang lebih baik terhadap data investasi,” jelas Wamen.