- Istimewa
Viral Kasus Ajaib Sekuritas, Hotman Paris Kirim Somasi Keras ke Investor yang Ngaku Ditagih Rp1,8 Miliar, Siapa yang Salah?
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan somasi keras kepada seorang investor asal Bali, I Nyoman Tri Atmajaya Putra, yang menjadi sorotan publik setelah kasus transaksi saham melalui aplikasi Ajaib Sekuritas viral di media sosial.
Melansir unggahannya di Instagram, Nyoman menyebut menerima tagihan transaksi sebesar Rp1,8 miliar, padahal ia mengaku hanya melakukan pembelian saham rutin senilai Rp1 juta.
Kisah itu dibagikan Nyoman melalui akun Instagram @friendshipwithgod pada 24 Juni 2025 itu langsung menjadi viral.
Kasus tersebut kemudian memicu perhatian netizen hingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam sistem transaksi di platform Ajaib Sekuritas.
Somasi Keras Hotman Paris
Sementara itu, Ajaib Sekuritas melalui pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan somasi terbuka melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Jumat, 3 Juli 2025.
“Dengan ini memberikan peringatan keras kepada oknum yang telah menyebarkan berita bohong melalui medsos, yang mengaku-ngaku tidak pernah membeli saham dari PT Ajaib Sekuritas. Akan tetapi secara elektronik sudah terbukti dia melakukan log dan telah memberikan konfirmasi atas pembelian saham tersebut,” kata Hotman.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya motif bisnis di balik penyebaran informasi tersebut.
“Apakah ini bagian dari persaingan usaha yang disponsori oleh kompetitor?” ujar Hotman.
Lebih lanjut, ia menyatakan pihak Ajaib akan melaporkan kasus ini ke kepolisian karena telah merugikan industri pasar modal dan masyarakat luas.
“Sekali lagi, hentikan. Tarik semua postingan kamu, atau laporan polisi akan segera dibuat oleh PT Ajaib Sekuritas,” tutup Hotman.
Kronologi dan Dugaan Nyoman
Kejadian ini bermula saat Nyoman mengaku hanya ingin membeli 9 lot saham BBTN pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 09.54 WIB dengan alokasi dana Rp1 juta.
Setelah memesan dan keluar dari aplikasi, ia terkejut saat membukanya kembali aplikasinya pada sekitar pukul 12.37 WIB. Pasalnya, Nyoman yang akrab disapa Niyo itu menemukan transaksi sebesar 16.541 lot—senilai sekitar Rp1,8 miliar sudah tercatat.
“Gue cuma order 9 lot, kok bisa berubah jadi 16.541 lot?? Bahkan kalau salah pencet pun, ya, maksimal jadi 99 lot, lah. Tapi ini?! GAK MASUK AKAL,” tulisnya di Instagram.
Transaksi besar itu, menurutnya, dilakukan dengan fasilitas trade limit, yakni fitur yang memungkinkan pembelian saham melebihi saldo kas dengan pinjaman dari sekuritas.
Niyo mengaku telah rutin menggunakan aplikasi Ajaib selama bertahun-tahun dan tidak pernah mengalami masalah serupa. Ia juga membantah telah melakukan kesalahan dalam sistem pembelian saham.
“Gue udah konsisten selama bertahun-tahun dengan nominal pembelian yang sama. Jejak transaksi gue bisa dicek semua. Ini jelas BUKAN kesalahan gue,” klaimnya. (rpi)
Respons OJK dan Ajaib Sekuritas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons serius kisruh ini. Eddy Manindo Harahap, Deputi Komisioner Pengawas Investasi dan Lembaga Efek OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Ajaib Sekuritas bertemu langsung dengan investor terkait.
“OJK juga telah menginstruksikan agar Ajaib segera melakukan pertemuan langsung dengan nasabah guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan dan tuntas,” kata Eddy dalam pernyataan resminya.
OJK juga meminta laporan lengkap dari pihak Ajaib, termasuk kronologi kasus dan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikannya.
“OJK menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawasan terkait permasalahan yang melibatkan salah satu nasabah dengan Ajaib,” ujar Eddy.
Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, menyatakan bahwa perusahaan telah melaporkan semua temuan kepada otoritas terkait.
“Kami telah berdiskusi dengan OJK dan BEI kemarin terkait berita yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami menyampaikan hasil temuan yang memastikan dana dan transaksi seluruh nasabah tetap aman dan terjaga,” ucap Juliana.
Ia menegaskan bahwa semua transaksi yang dilakukan nasabah telah diverifikasi dan dijalankan sesuai ketentuan OJK.
“Sebagai perusahaan sekuritas yang berizin dan diawasi oleh OJK, kami memastikan setiap transaksi nasabah dilakukan secara aman, terverifikasi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya. (rpi)