news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Kejagung Belum Terima Salinan Putusan Penolakan MA Terhadap Kasasi Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah

Kejagung belum mendapatkan salinan putusan resmi terkait penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
Rabu, 2 Juli 2025 - 19:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum mendapatkan salinan putusan resmi terkait penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

"Terkait dengan putusan perkara timah yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung sebenarnya resmi kami belum terima putusan," ucap Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Sutikno mengaku, dirinya hanya mengetahui soal putusan tersebut hanya ada berita-berita saja. Tetapi, mengenai hal ini ia menyebut bahwa jika MA telah menolak, maka putusan bandinglah yang menjadi inkracht. 

Meski demikian, Sutikno enggan berkomentar lebih jauh sebelum Kejagung resmi mendapatkan laporan terkait dengan putusan MA tersebut. 

"Nanti kita lihat dulu, kami belum terima putusannya, itu setelah kita dapat putusannya baru kami akan bersikap," tandasnya. 

Sebelumnya, MA menolak kasasi Harvey Moeis buntut kasus dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. 

Dengan penolakan tersebut, suami dari artis Sandra Dewi itu tetap dipenjara selama 20 tahun.

"Amar putusan Tolak," tulis MA dalam situs resminya yang dikutip Selasa (1/7/2025).

Kasasi Harvey Moeis diputus pada 25 Juni 2025. Usia lama keputusan selama 10 hari. Adapun majelis hakim yang memeriksa sekaligus mengadili kasasi Harvey yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis hakim kasasi. 

Diketahui, dalam kasus korupsi PT Timah, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan langkah hukum banding jaksa dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis. 

Hal yang memberatkan Harvey Moeis atas putusan tersebut, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan telah melukai hati rakyat Indonesia.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). (aha/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral