- istimewa
Danantara Larang BUMN serta Anak dan Cucun Usaha Ganti Pengurus di RUPST sampai Evaluasi Tuntas
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) meminta agar tidak ada pergantian jajaran pengurus dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di lingkungan BUMN.
Larangan perombakan manajemen ini disampaikan menjelang tenggat waktu pelaksanaan RUPST yang berakhir akhir Juni 2025.
Hal tersebut juga menjadi sinyal dari Danantara terkait kehati-hatian dalam proses konsolidasi dan transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pihak Danantara menilai, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya perubahan struktur manajemen.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025 tentang arahan pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi di tubuh BUMN maupun entitas anak usahanya.
“Seluruh BUMN, AP (Anak Perusahaan) dan CP (Cucu Perusahaan) tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management),” ujar CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani sebagaimana Surat Edaran (SE) yang dikutip di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Selain menangguhkan agenda pergantian pengurus, Danantara juga mengingatkan bahwa BUMN, anak, dan cucu perusahaannya yang belum menggelar RUPST agar segera menyelenggarakannya paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Penyelenggaraan RUPST harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Arahan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur penyelenggaraan RUPS secara rutin sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham.
Sebagai informasi, Danantara Indonesia saat ini tengah menjalankan misi besar untuk merampingkan jumlah BUMN. Dari 888 entitas yang ada saat ini, targetnya akan dikonsolidasikan menjadi kurang dari 200 perusahaan.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara bertahap. Langkah pertama dimulai dengan tinjauan fundamental terhadap setiap perusahaan BUMN untuk menilai kondisi bisnisnya.
Langkah kedua adalah konsolidasi bisnis, yang akan mencakup proses merger maupun peleburan antar perusahaan BUMN, guna menciptakan struktur usaha yang lebih efisien dan kompetitif.
Instruksi Danantara ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan proses restrukturisasi BUMN berjalan hati-hati, terukur, dan sesuai dengan arah strategis jangka panjang.