- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Prabowo Perintahkan Deregulasi Impor, 10 Komoditas Kini Bisa Masuk RI Lebih Mudah
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan deregulasi tahap pertama yang mencakup pelonggaran aturan impor terhadap 10 jenis komoditas.
Langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian perdagangan global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan deregulasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk memperkuat ekonomi dalam negeri serta mempererat kerja sama ekonomi regional, khususnya dengan negara-negara ASEAN.
“Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Airlangga menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mendorong daya saing industri, dan menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif bagi penciptaan lapangan kerja.
Ia menyebut, pemerintah juga menargetkan sektor padat karya agar menjadi lebih menarik bagi investor serta menjaga tren pertumbuhan ekonomi nasional tetap positif.
“Salah satu yang diregulasi adalah Revisi Permendag Nomor 36 tahun 2023, Juncto Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan pengaturan import,” katanya.
Selain revisi aturan impor, deregulasi ini juga akan disertai dengan terbitnya Keputusan Presiden mengenai pembentukan Satgas Perlindungan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Hubungan Indonesia-AS, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja, serta penyempurnaan kebijakan kemudahan perizinan berusaha.
Airlangga menyebutkan, terdapat 10 komoditas yang masuk dalam daftar pelonggaran aturan impor. “Jadi ini terkait perubahan lartas yang mencakup relaksasi terhadap 10 komoditas,” ungkapnya.
Berikut daftar 10 komoditas yang direlaksasi dalam kebijakan deregulasi:
1. Produk Kehutanan (441 kode HS)
2. Pupuk Bersubsidi (7 kode HS)
3. Bahan Baku Plastik (1 kode HS)
4. Sakarin, Silamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol (2 kode HS)
5. Bahan Bakar Lain (9 kode HS)
6. Bahan Kimia Tertentu (2 kode HS)
7. Mutiara (4 kode HS)
8. Food Tray (2 kode HS)
9. Alas Kaki (6 kode HS)
10. Sepeda Roda Dua dan Tiga (4 kode HS)
Pemerintah berharap, dengan deregulasi ini, iklim investasi semakin kondusif, izin usaha menjadi lebih mudah diakses, dan daya saing ekonomi nasional terus meningkat. (agr/nba)