news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • dok BPJamsostek

Resmi Naik! Klaim JHT BPJS Kini Bisa Sampai Rp15 Juta, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa klaim JHT hingga Rp15 juta lewat aplikasi JMO. Ini syarat, cara, dan ketentuannya!
Senin, 30 Juni 2025 - 09:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Mulai Mei 2025, batas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) naik dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta.

Kini, peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun bisa mencairkan dana jumbo JHT secara sebagian langsung lewat aplikasi JMO.

Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja formal di Indonesia. Tanpa harus menunggu usia pensiun 59 tahun, dana JHT bisa digunakan lebih fleksibel untuk berbagai kebutuhan—terutama persiapan masa tua dan kepemilikan rumah.

Syarat Utama Dapat Rp15 Juta dari JHT BPJS

Agar bisa menikmati pencairan sebagian JHT hingga Rp15 juta, peserta harus memenuhi syarat berikut:

  • Telah menjadi peserta minimal 10 tahun

  • Klaim dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  • Dokumen yang diperlukan:

    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

    • KTP atau identitas resmi lain

    • NPWP (bila saldo lebih dari Rp50 juta)

Langkah Mudah Klaim JHT Rp15 Juta di Aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua

  2. Masuk ke opsi Klaim JHT

  3. Jika memenuhi syarat, sistem akan memberi tiga tanda centang hijau

  4. Pilih penyebab klaim, lanjutkan ke data kepesertaan

  5. Ambil foto selfie sesuai instruksi

  6. Masukkan data NPWP dan rekening aktif

  7. Cek rincian saldo, klik “Selanjutnya”

  8. Pastikan semua data benar, lalu klik Konfirmasi

  9. Klaim berhasil diajukan, pantau proses di menu Tracking Klaim

Ingin Klaim Lebih dari Rp15 Juta? Ini Jalurnya

Untuk peserta yang ingin mencairkan dana JHT di atas Rp15 juta, pengajuan bisa dilakukan lewat:

  • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Kanal online resmi Lapak Asik

Klaim Sebagian JHT 10%: Untuk Persiapan Masa Pensiun

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun bisa mengklaim maksimal 10% dari total saldo untuk keperluan selain rumah, seperti:

  • Dana pensiun dini

  • Persiapan usaha

  • Kebutuhan pribadi

Jika mengambil klaim sebagian dan kembali mencairkan penuh dalam waktu lebih dari 2 tahun, maka akan dikenakan pajak progresif.

Klaim JHT 30%: Untuk Kepemilikan Rumah

Program ini sangat cocok untuk peserta yang ingin membeli atau melunasi rumah. Tersedia dua skema:

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral