- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Menteri Karding Klarifikasi Tak Pernah Paksa WNI Cari Kerja ke Luar Negeri: Saya Memberi Peluang Tambahan
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, meluruskan kesalahpahaman publik terkait pernyataannya yang dianggap mendorong warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja ke luar negeri.
Menteri Karding menuturkan bahwa apa yang dikatakannya telah disalahartikan, seolah-olah pemerintah menelantarkan masyarakat karena tidak mampu menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.
Karding menegaskan, kampanyenya untuk membuka akses kerja di luar negeri bertujuan memberikan pilihan tambahan bagi masyarakat, terutama generasi muda dan mahasiswa, yang ingin mencari pengalaman kerja internasional.
Ia menyayangkan persepsi yang berkembang seolah dirinya mengarahkan seluruh WNI ke luar negeri akibat keterbatasan kesempatan dalam negeri.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Program Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) yang digelar di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
"Mda mispersepsi. Seingat saya, saya bicara bahwa saya kampanye agar anak-anak, termasuk mahasiswa, bisa berkesempatan bekerja di luar negeri. Namun, dipersepsikan dan ditulis seolah-olah saya menelantarkan orang Indonesia ke luar negeri karena tidak ada lapangan kerja di dalam negeri. Padahal tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri," kata Karding.
Ia menegaskan bahwa kesempatan bekerja di luar negeri bukanlah keharusan, melainkan alternatif realistis di tengah tingginya kebutuhan akan lapangan kerja yang belum terpenuhi secara merata di dalam negeri.
Karding juga menjelaskan bahwa informasi seputar peluang kerja luar negeri masuk ke Kemen-P2MI karena kementerian ini bertanggung jawab atas penempatan dan perlindungan warga yang bekerja di luar negeri.
"Sementara terkait kebutuhan dan peluang kerja di dalam negeri dipegang oleh Kemnaker," katanya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa Kemen-P2MI memang diberikan mandat untuk mengelola penempatan pekerja migran Indonesia.
Kewenangan kementerian ini mencakup peningkatan kompetensi calon pekerja, memperluas jejaring global, hingga memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi ekonomi.
"Saya ini bertugas melindungi pekerja migran dan menempatkan mereka. Jadi konteksnya jelas, bukan berarti di dalam negeri tidak ada pekerjaan, melainkan memberi peluang tambahan di luar negeri yang aman dan legal," katanya menambahkan.