news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Wamendag RI dorong generasi muda melek peluang ekonomi digital mengingat nilai transaksi perdagangan online atau niaga-el (e-commerce) RI telah mencapai Rp453,75 triliun pada 2023..
Sumber :
  • IST

Heboh! Pedagang Online Bakal Kena Pajak 0,5%, Pelapak UMKM Terancam Tekor?

Heboh! Pemerintah akan kenakan pajak 0,5% bagi pedagang online lewat e-commerce. Pelapak UMKM siap-siap tekor?
Kamis, 26 Juni 2025 - 11:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Dunia usaha digital di Indonesia kembali diguncang! Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak 0,5% dari penjualan pelapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara online.

Kebijakan yang disebut akan diumumkan paling cepat bulan depan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara di =tengah turunnya pendapatan dan menyamakan level persaingan antara toko online dan toko fisik.

"Aturan ini akan berdampak pada jutaan penjual daring dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar," ujar sumber yang dikutip Reuters, Rabu (25/6/2025).

E-Commerce Keberatan, Sistem Pajak Disebut Belum Siap

Meski ditujukan untuk pemerataan beban pajak, platform e-commerce menolak wacana ini. Mereka menilai kewajiban pemungutan pajak akan menambah beban administrasi dan bisa memicu eksodus pelaku usaha dari pasar online.

Tak hanya itu, sistem pajak terbaru yang dikenal sebagai Coretax juga dinilai masih bermasalah dan belum mampu menangani lonjakan data yang harus diproses dari jutaan pelapak.

Pernah Dicoba 2018, Gagal Karena Penolakan Industri

Ini bukan pertama kalinya pemerintah mencoba mengenakan pajak terhadap transaksi digital UMKM. Tahun 2018, kebijakan serupa sempat diterapkan namun ditarik kembali hanya dalam tiga bulan akibat protes dari industri e-commerce.

Namun tekanan fiskal kali ini membuat pemerintah kembali membuka opsi itu. Pendapatan negara dilaporkan turun 11,4% secara tahunan pada periode Januari–Mei 2025, menjadi Rp995,3 triliun.

Pelapak Wajib Dipotong, Platform Wajib Lapor

Dokumen yang dilihat Reuters menyebut bahwa aturan baru akan mewajibkan e-commerce memungut dan menyetorkan pajak 0,5% langsung ke negara dari pelapak UMKM. Bahkan, akan ada denda jika pelaporan telat, dan platform wajib membagikan data pelapak ke otoritas pajak.

Sementara itu, insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM yang seharusnya berakhir akhir 2024 diperpanjang hingga 2025, meski regulasi resminya masih menunggu keputusan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Waspada! Harga Produk Bisa Naik, Konsumen Kena Imbas

Dengan adanya pungutan langsung, pelapak online kemungkinan besar akan menyesuaikan harga jual demi menjaga margin. Jika aturan ini jadi diterapkan, harga barang di e-commerce bisa ikut naik, dan pelaku UMKM terancam kehilangan daya saing.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral