- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Demo Buruh Yamaha Music Dituding Ganggu Investasi, FSPMI: Jangan Dibalik Logikanya, Ini Persoalan Ketenagakerjaan
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Abdul Bais, menyangkal sejumlah pemberitaan yang menyebut aksi buruh di PT Yamaha Music mengakibatkan kerugian besar dan mendorong hengkangnya investor ke negara lain.
Ia menegaskan bahwa demonstrasi buruh bukanlah bentuk perusakan iklim investasi. Sebaliknya, aksi itu merupakan upaya buruh dalam memperjuangkan hak-haknya yang bersifat normatif, yang semestinya dilindungi oleh negara.
Bais juga menyayangkan narasi yang menyudutkan buruh seolah menjadi penyebab utama menurunnya kepercayaan investor.
Ia menilai, akar masalah justru terletak pada ketidakberesan penegakan hukum ketenagakerjaan yang dibiarkan berlarut-larut.
“Aksi yang dilakukan buruh adalah bentuk perjuangan menuntut hak normatif, bukan tindakan yang merugikan investasi,” tegas Bais dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).
“Jangan dibalik logika masalahnya. Yang membuat investor lari bukan karena buruh bersuara, tetapi karena ada persoalan ketenagakerjaan yang dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian,” sambungnya.
Menurut FSPMI, aksi lanjutan yang terjadi di PT Yamaha Music dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ketua dan sekretaris serikat pekerja perusahaan tersebut.
Mereka menuntut agar pemecatan itu dibatalkan dan pengurus serikat dipekerjakan kembali.
“Justru jika persoalan ini tidak diselesaikan, iklim usaha akan semakin tidak sehat. Kami ingin investasi yang berkelanjutan dan berkeadilan, bukan investasi yang membiarkan buruh diperlakukan semena-mena,” lanjut Bais.
FSPMI menyatakan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telah menerbitkan anjuran resmi yang meminta manajemen Yamaha Music mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga menyampaikan bahwa alasan PHK yang mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bais menyampaikan keprihatinannya terhadap pihak-pihak yang hanya menyoroti kerugian material akibat aksi buruh tanpa melihat substansi permasalahannya.
Ia menekankan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah dan dilindungi undang-undang.
“Kami menyesalkan pernyataan pihak-pihak yang mem-framing dengan melihat kerugian materiil tanpa mengungkap akar persoalan. Aksi buruh adalah mekanisme demokratis yang sah dan dilindungi undang-undang. Dalam negara hukum, tidak ada demokrasi tanpa kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat,” tegasnya.