news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meninjau sarana prasarana Sekolah Rakyat di Perguruan Taman Siswa Kota Yogyakarta..
Sumber :
  • tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kemensos Nonaktifkan 7,39 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan: Tidak Terdata DTSEN dan Sudah Sejahtera

Pasalnya peserta tersebut sudah tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.
Kamis, 19 Juni 2025 - 13:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf  (Gus Ipul) menyatakan sebanyak 7,39 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan.

Pasalnya peserta tersebut sudah tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.

“Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp96,8 juta, berasal dari usulan bupati dan wali kota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Gus Ipul Kamis (19/6/2025).

Mensos menegaskan kuota nasional PBI JKN tidak dikurangi, karena peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data DTSEN.

“Pengganti peserta bisa berasal dari Desil 1 hingga Desil 5. Kami akan berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap dibantu,” ujar dia.

Dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, kata dia, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercantum dalam DTSEN. Dedangkan 2.306.943 lainnya berada pada Desil 6 sampai 10 yang berarti di luar kriteria penerima bantuan sosial (bansos).

Meski begitu, lanjut dia, Kementerian Sosial (Kemensos) tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan reaktivasi peserta, jika terbukti masih layak menerima bantuan.

“Jika dari data yang dinonaktifkan ternyata ditemukan masyarakat miskin atau penderita penyakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG,” tutur Gus Ipul.

Reaktivasi tersebut hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai warga miskin, penderita penyakit katastropik, atau dalam kondisi medis darurat. Data calon penerima juga harus dimutakhirkan dalam dua periode pembaruan DTSEN ke depan.

Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pada menu PBI JK, sub menu Reaktivasi.

Sementara itu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terekam, kata dia, harus terlebih dahulu diproses pada Dinas Dukcapil setempat agar bisa dimasukkan ke dalam sistem bantuan. (ant/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral