news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Yovie Widianto Bersyukur Dilantik Jadi Stafsus Ekonomi Kreatif: Tak Beda Jauh dari Pengalaman Saya.
Sumber :
  • ANTARA

Ditunjuk Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia, Segini Gaji yang Diterima Musisi Yovie Widianto

Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Yovie Widianto sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia?
Kamis, 19 Juni 2025 - 09:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Musisi Yovie Widianto ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) menggantikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.

“Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia,” ujar PT Pupuk Indonesia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (19/6/2025).

Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Yovie Widianto sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia?

Struktur Remunerasi Komisaris Pupuk Indonesia

Dalam Laporan Tahunan 2024 Pupuk Indonesia, penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. 

Terdiri dari gaji atau honor; tunjangan; fasilitas; tantiem; serta pajak atas honorarium, tunjangan, dan fasilitas. 

Gaji atau honor merupakan penghasilan tetap dalam bentuk uang tunai yang diterima setiap bulan akibat kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris. 

Perhitungan gaji Komisaris Utama sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama, sedangkan gaji Komisaris mendapatkan sebesar 90 persen dari gaji Komisaris Utama. 

Selanjutnya, tunjangan didefinisikan sebagai penghasilan berupa uang tunai atau yang dapat dinilai dengan uang, yang diterima pada waktu tertentu oleh anggota Dewan Komisaris. 

Tunjangan meliputi tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang diberikan paling banyak satu kali honorarium di setiap tahunnya; tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium per bulan; dan asuransi purnajabatan dengan ketentuan premi ditanggung perusahaan maksimal 25 persen dari honorarium per tahun. 

Fasilitas adalah penghasilan berupa sarana dan/atau kemanfaatan dan/atau penjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan oleh anggota Dewan Komisaris Pupuk Indonesia. 

Fasilitas mencakup fasilitas kesehatan dalam bentuk penggantian biaya pengobatan dan fasilitas bantuan hukum yang diberikan jika diperlukan. 

Berikutnya, tantiem diartikan sebagai penghasilan yang menjadi penghargaan jika Perseroan mendapatkan laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian, atau saat realisasi pencapaian key performance indicators (KPI) melewati 100 persen. 

Sedangkan insentif kinerja adalah penghasilan yang menjadi penghargaan bagi Dewan Komisaris. 

Perhitungan tantiem atau insentif kinerja Komisaris Utama Pupuk Indonesia sebesar 45 persen dari tantiem atau insentif kinerja Direktur Utama. S

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral